Suara Kita News. Com PEKANBARU – Tabir gelap menyelimuti kasus pembunuhan tragis yang menyeret nama AF, menantu korban, sebagai salah satu dari empat tersangka utama. Kasus ini kini tidak hanya menjadi perhatian publik karena motifnya yang emosional, tetapi juga menjadi sorotan tajam para praktisi hukum sebagai ujian awal bagi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Fakta hukum (de facto) yang terungkap melalui rekaman CCTV di kediaman korban menjadi kartu as bagi penyidik. Rekaman tersebut memperlihatkan adegan yang sangan terorganisir:
tersangka AF terlihat masuk terlebih dahulu untuk memastikan kondisi “aman,” disusul oleh para eksekutor yang membawa benda tumpul.
”Sangat jelas bahwa ini bukan insiden spontan. Kehadiran AF yang membuka jalan bagi eksekutor menunjukkan adanya pembagian peran yang matang,” tegas Surya Saragih, S.E., S.H., M.H., perwakilan Divisi Hukum & HAM Aliansi Garuda Khusus 08.
Menurutnya, meski ada motif sakit hati atau dendam, hal tersebut sama sekali tidak menghapus sifat melawan hukum dari tindakan para pelaku yang dilakukan dalam kondisi sadar sepenuhnya.
Secara yuridis, kasus ini diyakini akan menjadi panggung bagi penerapan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang merupakan padanan dari Pasal 340 KUHP lama tentang Pembunuhan Berencana.
“Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Fokus utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya adalah membuktikan unsur met voorbedachten rade atau rencana terlebih dahulu. Tantangan terbesarnya adalah membuktikan status AF sebagai intelektual dader (aktor intelektual)—sosok yang menginisiasi dan memberi perintah di balik eksekusi fisik tersebut.
Kecepatan Polda Riau dalam memetakan pelarian dan meringkus empat pelaku di lokasi berbeda mendapat apresiasi tinggi. Langkah cepat ini dinilai krusial untuk menjaga integritas penyidikan agar tidak ada bukti yang dikaburkan.
Aliansi Garuda Khusus 08 secara resmi menyatakan akan mengawal proses ini mulai dari pemberkasan di kepolisian hingga ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri.
”Kami memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. Pembuktian mengenai inisiasi perintah yang diduga datang dari AF akan menjadi titik sentral dalam persidangan nanti,” tutup Surya Saragih.
Kini, publik menanti bagaimana hukum akan berbicara. Akankah penerapan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP baru ini mampu memberikan keadilan yang setimpal, ataukah ada celah hukum yang bisa meloloskan para aktor intelektual dari jerat maksimal?
penulis : Yerrydewa






