Suara Kita News. Com. KARAWANG – Angka Rp7 miliar bukanlah jumlah yang remeh bagi sebuah desa. Sejak tahun 2022 hingga proyeksi 2025, aliran Dana Desa (DD) terus membanjiri Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Namun, di balik derasnya arus rupiah tersebut, muncul sebuah ironi yang mencolok: sebuah jurang informasi yang menganga lebar antara dokumen resmi dan realita di lapangan.
Penelusuran mendalam pada laman Jaga.id—platform transparansi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—menguak sejumlah kejanggalan dalam tata kelola anggaran yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Ada di Data, Nihil di Memori
Salah satu temuan paling krusial adalah anggaran untuk Sarana Prasarana Energi Alternatif. Dokumen mencatat pos ini muncul secara konsisten dalam laporan keuangan desa:
Tahun 2023: Rp261 juta lebih.
Tahun 2024: Sekitar Rp240 juta.
Anehnya, saat dikonfirmasi, perwakilan pemerintah desa justru mengaku “gelap mata” dan tidak mengetahui adanya program tersebut. Ketidaksinkronan ini memicu tanda tanya besar: apakah ini sekadar maladministrasi, ataukah ada “proyek bayangan” yang hanya hidup di atas kertas laporan?
Selain energi alternatif, pola penganggaran berulang dengan label “Pemeliharaan” turut memancing kecurigaan. Lonjakan angka yang tidak rasional terlihat pada pos pemakaman:
Jenis Kegiatan Anggaran 2024 Anggaran 2025 (Proyeksi) Kenaikan
Pemeliharaan Pemakaman Rp231,5
Pemerintah desa berdalih bahwa anggaran tersebut mencakup pembangunan rumah duka. Namun, secara administratif, penggunaan istilah “pemeliharaan” untuk sebuah “pembangunan baru” adalah praktik yang berisiko. Hal ini dinilai dapat mengaburkan akuntabilitas dan menjadi celah fleksibilitas anggaran yang tidak terukur.
Tak berhenti di situ, ambisi ekonomi desa juga terlihat pada lonjakan Penyertaan Modal Desa yang melompat drastis dari Rp20 juta (2023) menjadi Rp461,9 juta (2025), dibarengi program peternakan ayam petelur senilai Rp272 juta. Tanpa laporan kinerja yang transparan, investasi ratusan juta ini berisiko menjadi “angka mati” yang tidak memberi dampak nyata bagi ekonomi warga.
Menanggapi fenomena ini, sejumlah aktivis dan praktisi hukum di Karawang mulai angkat bicara. Romadhon, S.Sy., Advokat LBH GMBI Karawang, menegaskan bahwa ketidaksesuaian data adalah pintu masuk bagi audit menyeluruh.
”Dalam hukum keuangan negara, fokusnya bukan hanya pada ada tidaknya kerugian, tapi pada prosesnya. Jika ada diskoneksi antara dokumen resmi dan keterangan pengelola, itu wajib diaudit. Prinsip kehati-hatian telah terabaikan,” tegas Romadhon.
Senada dengan hal tersebut, Rahmat Supardi, Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, menyoroti lemahnya sistem administrasi internal. “Jika aparat desa tidak tahu pos anggaran yang mereka kelola sendiri, ini masalah serius. Dana Desa itu uang rakyat, masyarakat berhak tahu detailnya, bukan sekadar angka global yang kabur.”
Dari sisi sosial, April dari Kesekretariatan DPD GMBI Karawang, memperingatkan potensi runtuhnya kepercayaan warga. Menurutnya, tanpa keterbukaan, yang akan muncul adalah asumsi liar yang bisa merusak stabilitas sosial di desa.
Hingga berita ini diturunkan, teka-teki anggaran di Desa Bangle masih menyisakan banyak lubang. Data telah tersaji, suara kritis telah bergaung, kini bola panas berada di tangan otoritas terkait—baik Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat menanti pembuktian: apakah Rp7 miliar tersebut telah benar-benar dikonversi menjadi kesejahteraan, ataukah hanya menguap dalam catatan administratif yang terlupakan? Transparansi bukan sekadar kewajiban; ia adalah ujian integritas yang sesungguhnya
penulis : Red






