Suara Kita News.com, KARAWANG – Gedung DPRD Kabupaten Karawang mendadak tegang pada Rabu (30/04/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I yang mempertemukan DPD GMBI Distrik Karawang dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Srijaya mengupas tuntas tabir dugaan “main mata” dalam pengelolaan anggaran desa yang berujung pada potensi pelanggaran hukum berat.
Bukan sekadar urusan piutang pribadi, RDP ini menyoroti bagaimana instrumen keuangan negara—berupa buku cek desa—bisa berpindah tangan secara ilegal menjadi jaminan hutang.
Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April, menegaskan adanya dugaan maladministrasi fatal. Buku cek Desa Srijaya diduga kuat dijadikan jaminan atas pinjaman pribadi yang peruntukannya sama sekali bukan untuk pembangunan desa.

“Bagaimana mungkin cek giro desa bisa berpindah tangan ke pihak luar sebagai jaminan? Ini menabrak sistem pengelolaan anggaran desa secara telak,” tegas April di hadapan pimpinan Komisi I.
Drama di ruang rapat memuncak saat muncul perbedaan pernyataan mencolok dari internal Pemdes Srijaya:
- Versi Kades (Lilis): Mengklaim buku cek tersebut hilang dan diduga dicuri oleh sosok bernama Irwan (peminjam) saat masih berstatus suaminya.
- Versi Bendahara Desa: Berbanding terbalik, Bendahara mengaku memberikan buku cek tersebut atas perintah Kades melalui perantara Jurutulis (Rosad) karena dirinya sedang tidak di tempat.
Lubang besar dalam narasi “kehilangan” yang dibangun Kades semakin nyata setelah pihak GMBI menunjukkan bukti rekaman suara dari Bendahara yang memperkuat dugaan adanya instruksi penyerahan cek tersebut.
Kejanggalan berlanjut saat terungkap bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) tetap bisa cair meskipun buku cek asli sedang “disekolahkan”. Bendahara mengaku telah meminta penggantian buku cek baru ke Bank BJB dengan dalih hilang.
Temuan mengejutkan lainnya diungkap April: sebelum buku cek lama hilang, Bendahara diduga telah menyobek dua lembar cek dengan alasan “takut salah tulis”. Lembar inilah yang diduga menjadi kunci cairnya dana DBH di tengah sengketa jaminan hutang.
Sekretaris DPD GMBI, Rahmat Supardi, menegaskan kebenaran pencairan ini bisa dilacak melalui nomor cek. “Pencairan ini menggunakan nomor cek lama atau baru? Itu akan membuktikan siapa yang berbohong,” ujarnya.
Sekretaris Komisi I DPRD,H. Asep Syaripudin, ST. MM akrab disapa Khoer, mencecar Kades terkait bukti fisik Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari Kepolisian sebagai syarat terbitnya cek baru. Namun, Kades Srijaya tidak mampu menunjukkan bukti tersebut.
Kondisi ini menyisakan dua kemungkinan pahit:
- Pihak BJB kecolongan (maladministrasi perbankan) mengeluarkan cek baru tanpa prosedur sah.
- Klaim sepihak dari Pemdes Srijaya yang memanipulasi informasi demi mencairkan dana.
Berdasarkan fakta persidangan, jika dugaan manipulasi ini terbukti, perangkat desa Srijaya terancam sanksi berlapis:
- Sanksi Administrasi: Pemberhentian tetap sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014 karena penyalahgunaan wewenang.
- Sanksi Pidana Umum: Jeratan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) dengan ancaman 6 tahun, atau Pasal 242 KUHP (Keterangan Palsu) dengan ancaman 7 tahun penjara.
- Sanksi Korupsi: Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Tak puas dengan RDP, LBH DPD GMBI Karawang , Romadhon, S.Sy, menyatakan sikap tegas. Pihaknya akan melayangkan audiensi resmi ke Bank BJB dan melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dengan bukti-bukti yang ada, kami segera melaporkan perkara ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Karawang untuk diusut tuntas,” pungkas pihak GMBI.
Kini, bola panas berada di tangan APH. Jika manipulasi ini terbukti, sanksi berat dipastikan menanti para oknum yang berani bermain dengan uang rakyat.
Penulis : Yerrydewa






