KARAWANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kabupaten Karawang yang mempertemukan DPD GMBI Distrik Karawang dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Srijaya pada Rabu (30/04/2026), memunculkan fakta baru yang menggegerkan publik. Fokus persoalan kini melebar tajam pada integritas prosedur perbankan di Bank BJB, menyusul pengakuan perangkat desa terkait penggantian buku cek desa yang diduga menabrak prosedur hukum.
Drama ini bermula saat terungkapnya informasi bahwa buku cek resmi Desa Srijaya dijadikan jaminan hutang oleh Irwan, suami dari Kepala Desa Srijaya, kepada pihak ketiga. Ironisnya, jaminan tersebut dijanjikan akan dilunasi melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari uang negara.
Perwakilan Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April, mempertanyakan kejanggalan besar tersebut. “Bagaimana anggaran DBH bisa cair padahal instrumen pencairannya (buku cek) sedang ‘disekolahkan’ sebagai jaminan? Ini adalah bentuk pelecehan terhadap sistem pengelolaan keuangan negara,” cetusnya.

Menjawab cecaran tersebut, Bendahara Desa Srijaya melontarkan pernyataan yang memicu polemik hukum. Ia mengaku dana tetap bisa cair karena pihak desa meminta penggantian buku cek baru kepada Bank BJB dengan dalih cek lama telah hilang.
Namun, skenario “cek hilang” tersebut rontok saat Sekretaris Komisi I DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin, ST. MM (yang akrab disapa Khoer), mempertanyakan bukti fisik Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dari kepolisian—syarat mutlak perbankan untuk menerbitkan cek baru. Kepala Desa Srijaya terdiam dan tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik. Mengapa pihak BJB bisa mengeluarkan instrumen keuangan negara yang baru tanpa bukti surat kehilangan resmi? Jika ini benar terjadi, ada prosedur fatal yang ditabrak,” tegas Khoer.
Secara regulasi, pengelolaan keuangan desa diatur ketat dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018. Jika klaim Pemdes Srijaya benar, maka setidaknya ada tiga lapis pelanggaran hukum yang mengintai:
- Pelanggaran SOP Perbankan: Bank BJB diduga melanggar Prudential Banking Principle (Prinsip Kehati-hatian) jika terbukti menerbitkan cek tanpa STPLK. Berdasarkan Pasal 49 UU Perbankan, oknum bank yang memanipulasi data atau mengabaikan prosedur dapat dijerat pidana.
- Indikasi Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Jika pihak desa memberikan keterangan palsu kepada bank bahwa cek “hilang” (padahal dijaminkan), hal ini memenuhi unsur pemalsuan surat yang menimbulkan hak dan kerugian, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
- Delik Tindak Pidana Korupsi: Penggunaan instrumen desa untuk kepentingan pribadi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Merespons temuan ini, DPD GMBI Distrik Karawang menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana melayangkan surat audiensi resmi kepada pimpinan Bank BJB untuk mengonfirmasi keabsahan penerbitan cek baru tersebut.
“Kami akan telusuri nomor cek saat pencairan. Jika terbukti ada konspirasi atau kelalaian prosedur yang disengaja, ini sudah masuk ranah tindak pidana murni,” ujar April.
Pihak GMBI menegaskan, jika ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, mereka segera melaporkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian. “Bola panas kini ada di tangan BJB dan Pemdes Srijaya. Kami akan kawal hingga tuntas demi menyelamatkan uang rakyat,” pungkasnya.
Penulis : Red






