Suara kita News. Com. PADANG LAWAS – Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, secara resmi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan dan legalitas PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala).
Langkah ini diambil sebagai buntut dari penetapan tiga orang warga Luhat Unterudang sebagai tersangka kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas atas laporan PT Barapala (LP/B/84/III/2026/SPKT).
Mardan menegaskan bahwa RDP sangat diperlukan agar lembaga legislatif dapat melihat secara adil kondisi masyarakat Luhat Unterudang yang kerap menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, selain sering dilaporkan dan ditangkap, warga juga pernah mengalami tindakan kekerasan berupa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan.
”Lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim PT Barapala sebenarnya adalah lahan masyarakat Unterudang, bukan milik perusahaan. Hal ini diperkuat oleh keputusan pengadilan,” ujar Mardan kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberadaan Plank Satgas PKH Garuda di lokasi seluas 25.000 hektar tersebut.
Mardan mempertanyakan status hukum lahan tersebut yang seharusnya berada di bawah pengawasan negara.
”DPRD perlu memanggil PT Barapala dan meminta mereka menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Jika perusahaan itu ilegal, tentu sangat merugikan daerah. Apalagi di sana ada Plank Satgas, apakah itu hanya pajangan atau simbol yang tidak perlu dipatuhi oleh PT Barapala?” cetusnya.
Bukti Putusan Pengadilan
Dalam surat permohonan RDP yang dilayangkan ke DPRD, tim kuasa hukum turut melampirkan sejumlah dokumen hukum untuk memperkuat argumentasi bahwa PT Barapala tidak memiliki hak sah atas lahan di Barumun Tengah. Bukti-bukti tersebut antara lain:
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 267/Pdt/2014/PT. Medan: Menyatakan pihak PT Barapala berada di pihak yang kalah dan tidak dapat membuktikan kepemilikan tanahnya.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 905/KPTS-II/1999: Menyebutkan lokasi izin PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah.
”Ini masalah yang mendesak. Kita harus memastikan siapa sebenarnya pemilik sah secara hukum, agar jelas siapa yang sebenarnya menjadi korban dalam perkara pencurian ini,” pungkas Mardan.
Masyarakat kini menunggu respons DPRD Padang Lawas untuk segera memanggil pihak perusahaan guna memberikan klarifikasi transparan demi tegaknya keadilan di wilayah Barumun Tengah. (Tim)






