Suara Kita News. Com, KARAWANG – Gelombang digitalisasi yang tak terkendali di lingkungan pendidikan memicu langkah drastis dari manajemen SMPN 2 Telukjambe Timur.
Terhitung mulai 20 April 2026, sekolah resmi menetapkan larangan total membawa ponsel ke area sekolah bagi seluruh siswa tanpa pengecualian.
Kebijakan tegas ini diambil menyusul temuan rentetan penyalahgunaan gawai yang dinilai sudah mencapai tahap mengkhawatirkan.
Bukan sekadar gangguan belajar, namun sudah menyentuh ranah moralitas dan keamanan siber remaja.
Dari TikTok hingga Judi Online
Dalam surat edaran resmi bernomor 005/055-SMPN.2/IV/2026, pihak sekolah mengungkap fakta mengejutkan terkait perilaku siswa saat jam KBM:
Siswa kedapatan membuat video TikTok dan stiker WhatsApp menggunakan foto/video yang kurang sopan secara sembunyi-sembunyi.
Ditemukan aktivitas menonton video eksplisit saat jam istirahat.
Munculnya risiko paparan judi online yang kini tengah menjadi wabah nasional di kalangan remaja.
”Langkah ini merujuk pada Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026. Kami harus memutus rantai ketergantungan ini demi menyelamatkan kemampuan literasi dan fokus belajar anak didik kami,” tulis manajemen sekolah dalam pernyataan resminya.
Ketua DPD Sundawani H Ranzes mendukung
Langkah berani SMPN 2 Telukjambe Timur ini mendapat amunisi moral yang kuat.
Ketua DPD Sundawani, H. Ranzes, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Mengusung semangat “Nalawang, 1D Api LULO”, ia menegaskan bahwa menjaga marwah pendidikan adalah tanggung jawab kolektif.
”Kami mendukung penuh langkah sekolah. Pendidikan karakter tidak bisa berjalan maksimal jika perhatian anak-anak terhisap oleh layar ponsel. Ini adalah bentuk proteksi terhadap generasi muda Karawang,” tegas H. Ranzes.
H Ranzes meminta Sekolah tidak main-main dalam menegakkan aturan baru ini. Bagi siswa yang masih nekat membawa HP, harus dikenakan sanksi yang sangat ketat diamana,
Wali murid akan dipanggil langsung untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran.
Perangkat akan disita selama satu semester penuh dan baru dikembalikan saat pembagian rapor semester 2.
H Ranzes mengatakan, penggunaan HP yang tidak terkontrol telah mengakibatkan:
Lumpuhnya Literasi: Minat baca buku menurun drastis karena anak lebih memilih konsumsi konten instan.
Konsentrasi di dalam kelas terpecah oleh notifikasi dan keinginan bermain game online.
H Ranzes berharap Kebijakan ini menjadi momentum “detoks digital” bagi siswa, sekaligus mengembalikan fungsi sekolah sebagai ruang sosial dan intelektual yang murni, tanpa distraksi layar kaca.
Redaksi : Yerrydewa






