Suarakitanews – Lebih dari 100 pakar hukum internasional mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pelanggaran serius dalam konflik bersenjata antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Dalam surat terbuka yang dipublikasikan, mereka menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap tindakan militer yang dinilai melanggar hukum internasional.
Para ahli menegaskan bahwa serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran berpotensi melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang secara tegas melarang penggunaan kekuatan militer kecuali untuk membela diri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB.
Selain itu, mereka juga menyoroti pernyataan kontroversial dari Presiden AS, Donald Trump, yang mengancam akan “menghancurkan” pembangkit listrik Iran. Pernyataan tersebut dinilai memperburuk eskalasi konflik dan menunjukkan pengabaian terhadap prinsip hukum humaniter internasional.
Sementara itu, Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, juga menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa “tidak boleh ada belas kasihan” bagi musuh.
Dalam konteks perang, pernyataan tersebut mengarah pada praktik denial of quarter, yang dilarang keras dalam hukum internasional karena mencakup penolakan untuk memberi perlindungan kepada musuh yang menyerah atau terluka.
Lebih lanjut, para penandatangan surat—termasuk Harold Hongju Koh dan Oona A. Hathaway—menegaskan bahwa retorika seperti ini berbahaya dan dapat merusak norma global yang selama ini melindungi warga sipil.
Namun, Gedung Putih membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan pemerintahan Trump justru bertujuan untuk menciptakan stabilitas kawasan. Di sisi lain, mereka juga menuding Iran sebagai pihak yang selama ini memicu konflik dan kekerasan.
Dampak Perang
Meskipun demikian, dampak perang terhadap warga sipil semakin mengkhawatirkan. Data menunjukkan ribuan korban jiwa telah jatuh di berbagai wilayah. Di Iran saja, lebih dari 1.600 warga sipil dilaporkan tewas, termasuk ratusan anak-anak. Sementara itu, di Lebanon dan Israel, serangan balasan juga menimbulkan korban jiwa dari kalangan sipil.
Bahkan, sebuah serangan terhadap sekolah dasar di Minab, Iran, dilaporkan menewaskan sedikitnya 168 orang, termasuk 110 anak-anak. Insiden ini kini tengah diselidiki oleh Departemen Pertahanan AS dan diduga berkaitan dengan kesalahan intelijen.
Oleh karena itu, para pakar menilai bahwa jika terbukti adanya kelalaian atau tindakan sembrono, maka serangan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Di tengah situasi ini, Kepala Bantuan Kemanusiaan PBB, Tom Fletcher, menyatakan bahwa hukum internasional saat ini “telah disisihkan”. Ia menekankan bahwa aturan sebenarnya sudah jelas, namun tantangan terbesar terletak pada penegakannya.
Dengan demikian, surat terbuka tersebut menjadi peringatan serius bagi komunitas internasional bahwa konflik ini tidak hanya berdampak pada stabilitas geopolitik, tetapi juga mengancam fondasi hukum global yang melindungi kemanusiaan.








