Suara Kita News.com –MEDAN – Proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, menuai protes keras dari warga. Warga menduga adanya intervensi dari pihak kecamatan untuk meloloskan calon petahana, M. Salim, meskipun perolehan suaranya jauh tertinggal dibandingkan pesaingnya, Endang Fiska Dewi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Endang Fiska Dewi meraih dukungan mayoritas dengan 310 suara, sementara M. Salim hanya memperoleh 115 suara. Namun, hingga Rabu (4/3/2026), pihak Kecamatan Medan Timur dikabarkan enggan menerbitkan SK bagi Endang dan justru disinyalir akan melantik M. Salim.
Ketidakpuasan memuncak saat pihak Lurah Pulo Brayan Bengkel, yang diduga atas instruksi Camat Medan Timur, meminta Endang untuk mengalah. Hal ini memicu amarah warga Jalan Perwira 2.
“Kami tidak terima. Endang menang telak dengan 310 suara. Jika aspirasi kami diabaikan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Walikota Medan untuk menuntut pencopotan Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Bengkel,” ujar Timbel, perwakilan tim sukses Endang Fiska Dewi.
Warga lainnya, Jumiati, menyoroti rekam jejak M. Salim selama menjabat sebagai Kepling sebelumnya. “Kami tidak mau dipimpin kembali oleh orang yang kinerjanya dipertanyakan. Dulu sempat ada polemik terkait bantuan beras yang tidak tersalurkan dan membusuk, bahkan sampai didemo warga,” ungkap Jumiati.
Menanggapi tuduhan tersebut, Camat Medan Timur, Fernanda, S.STP., menegaskan bahwa proses pemilihan Kepling mengacu pada Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 21 Tahun 2021. Menurutnya, mekanisme yang dilakukan adalah “pengangkatan”, bukan pemilihan langsung.
“Dukungan masyarakat minimal 30 persen dari jumlah KK hanyalah salah satu syarat administrasi dalam mekanisme pengangkatan,” jelas Fernanda saat dikonfirmasi, Rabu (4/3) malam.
Namun, pernyataan ini memicu keganjilan. Berdasarkan aturan yang ada, syarat minimal dukungan 30 persen merupakan poin krusial. Dengan estimasi jumlah penduduk di Lingkungan IX mencapai 550–600 KK, perolehan 115 suara yang dikantongi M. Salim hanya mencapai kisaran 20 persen, yang berarti tidak memenuhi ambang batas (kuorum). Sebaliknya, Endang Fiska Dewi telah melampaui ambang batas dengan dukungan sekitar 55 persen.
Saat dikonfirmasi mengenai ketidaksesuaian angka dukungan M. Salim dengan syarat regulasi tersebut, Camat Medan Timur enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia juga membantah adanya tudingan “calon titipan” maupun keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proses pengangkatan ini.
Di tengah kekisruhan, muncul pula isu liar terkait dugaan gratifikasi atau suap yang melatarbelakangi penerbitan SK pengangkatan Kepling IX. Pihak Endang Fiska Dewi menyatakan tidak akan tinggal diam.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk melayangkan gugatan ke PTUN jika keputusan ini tetap dipaksakan,” tegas Endang.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih mendesak Pemerintah Kota Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Bengkel demi menjaga integritas demokrasi di tingkat lingkungan.
Penulis : tim






