Suara Kita News.com KARAWANG – Menjelang fajar bulan suci Ramadan 1447H, Pemerintah Kabupaten Karawang resmi merilis instrumen kebijakan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sekaligus merawat toleransi antarwarga. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 267 Tahun 2026, Bupati Karawang menetapkan panduan komprehensif terkait ketentraman dan ketertiban umum.
Bukan sekadar aturan kaku, kebijakan ini hadir sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan suasana Ramadan yang damai, tertib, dan penuh rasa hormat.
Poin menarik dalam SE kali ini adalah penekanan pada tanggung jawab kolektif. Bupati menegaskan bahwa kenyamanan selama bulan suci bukan hanya tugas aparat keamanan, melainkan sinergi dari tiga komponen utama: Sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pelayanan publik. Diharapkan mampu menyesuaikan jam operasional dan bentuk layanan guna menghormati warga yang berpuasa. Menjadi motor penggerak toleransi dengan menjaga etika di ruang publik.
Bupati Karawang menyampaikan bahwa penyusunan SE ini telah mempertimbangkan dinamika sosial dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Karawang yang majemuk.
“Ramadan adalah momentum kita untuk berefleksi. Melalui panduan ini, kita ingin memastikan setiap elemen masyarakat bisa menjalankan perannya masing-masing dengan tetap saling menghargai. Ketertiban adalah milik kita bersama,” tutur perwakilan Pemkab Karawang.
Dengan diterbitkannya SE 267/2026 ini, Pemkab Karawang mengajak seluruh pengusaha hiburan, kuliner, dan sektor jasa lainnya untuk memperhatikan batasan-batasan yang telah disepakati. Hal ini bertujuan agar roda ekonomi tetap berputar tanpa mencederai nilai-nilai spiritualitas yang kental selama bulan puasa.
Penulis : Yerrydewa






