Suara Kita News.com KARAWANG – Menjelang hilal Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah proaktif untuk memastikan wilayahnya tetap kondusif. Bukan sekadar rutinitas birokrasi, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menginisiasi gerakan kolaboratif lintas sektor guna menghadirkan atmosfer ibadah yang aman dan khidmat bagi seluruh warganya.
Melalui rapat koordinasi strategis bersama jajaran Forkopimda dan perwakilan pelaku usaha pada Sabtu siang, Bupati secara resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 267 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi instrumen hukum sekaligus panduan moral bagi warga Karawang selama bulan suci.
Bupati Aep menekankan bahwa harmoni sosial adalah prioritas utama. Berikut adalah poin-poin krusial dalam edaran tersebut. Guna menjaga kekhusyukan, seluruh tempat hiburan malam diminta menghentikan aktivitas operasionalnya untuk sementara waktu. Pemerintah akan menindak tegas aktivitas berisiko tinggi seperti penggunaan petasan, balapan liar (trek-trekan), dan potensi konflik sosial lainnya yang kerap muncul di bulan puasa. Pelaku usaha makanan dan minuman diimbau tetap beroperasi dengan mengedepankan sikap saling menghormati terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kita ingin Ramadhan tahun ini bukan hanya sekadar ritual, tapi menjadi momentum perbaikan sosial. Melalui sinergi antara pemerintah, aparat, dan pelaku usaha, kita ciptakan Karawang yang lebih teduh, aman, dan penuh keberkahan,” ujar H. Aep Syaepuloh di sela-sela rapat.
Langkah ini dinilai sebagai upaya transformatif Bupati Aep dalam menyeimbangkan roda ekonomi dan spiritualitas di Karawang. Dengan keterlibatan langsung elemen daerah, diharapkan potensi gesekan sosial dapat diminimalisir sejak dini.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap, dengan implementasi SE No. 267/2026 ini, masyarakat dapat menjalani ibadah dengan hati yang tenang, sementara ketertiban umum tetap terjaga sebagai cerminan kota yang beradab.
Penulis : Yerrydewa






