Suara Kita News.com, MEDAN – Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr. H. Abdul Hafez Harahap, angkat bicara terkait penangkapan oknum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himmah Sumut berinisial MK, dan Sekjen Himmah Asahan berinisial MR, oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan keduanya dalam kasus judi online (judol) tidak berkaitan dengan organisasi.
Menurut Abdul Hafez, tindakan tersebut merupakan perilaku personal yang melanggar nilai-nilai dasar organisasi.
Dalam keterangannya, Abdul Hafez menekankan bahwa nomenklatur serta aturan internal Al-Washliyah tidak pernah mengajarkan kader untuk melakukan tindakan yang mendatangkan kemudaratan, apalagi melanggar hukum negara dan syariat Islam.
“Himmah sebagai organisasi kader mahasiswa Al-Washliyah adalah lembaga yang bersih dari aktivitas pelanggaran hukum. Jika ada tindakan pelanggaran hukum, itu adalah tindakan bersifat pribadi dan bukan mencerminkan organisasi,” tegas Abdul Hafez baru-baru ini.
penulis : Tim
Di sisi lain, pihak kepolisian juga menepis opini yang berkembang mengenai dugaan kriminalisasi terhadap aktivis. Polrestabes Medan menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih.
Pihak kepolisian membandingkan ketegasan mereka pada kasus-kasus lain, seperti pencopotan Camat Medan Maimun yang terlibat korupsi anggaran kartu kredit Pemda sebesar Rp1,2 miliar. Penangkapan MK dan MR murni didasarkan pada keterlibatan dalam praktik judi online, bukan karena status mereka sebagai aktivis.
Langkah tegas Polrestabes Medan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna. Presiden menekankan agar seluruh jajaran penegak hukum tidak berkompromi terhadap empat masalah utama:
- Judi Online
- Narkoba
- Penyelundupan
- Korupsi
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua oknum tersebut terus berjalan di Polrestabes Medan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






