Suara Kita News. Com, BANDUNG – Di balik gemerlap angka pertumbuhan ekonomi dan jargon “inklusi keuangan” yang kerap didengungkan di hotel-hotel mewah, tersimpan realitas kelam di gang-gang sempit dan pelosok desa. Bagi rakyat kecil, uang bukan sekadar alat tukar, melainkan pertaruhan nasib antara keberlangsungan hidup atau jeratan utang yang mematikan.

Merespons fenomena “bank nakal” dan praktik lintah darat yang kian canggih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis. Pada Selasa (11/02/2026), Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) resmi dikukuhkan sebagai Duta Literasi Keuangan.
Penunjukan ini menjadi sinyal kuat bahwa edukasi keuangan tidak bisa lagi hanya dilakukan melalui seminar formal, melainkan harus masuk ke akar rumput melalui organisasi yang memahami bahasa rakyat.
Ketua Harian LSM GMBI, Ibu Azizah Talita Dewi, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa peran ini bukan sekadar gelar seremonial. Bagi GMBI, literasi adalah alat perlawanan terhadap praktik predator keuangan.
“Literasi keuangan bukan sekadar tahu cara menabung, tapi tahu cara melawan penipuan. Kami ingin masyarakat tidak lagi buta pada risiko. Banyak lembaga yang menyamar sebagai penyelamat, padahal sesungguhnya penjerat,” ujar Azizah di hadapan jajaran pengurus pusat dan distrik se-Jawa Barat.
Ia menyoroti fenomena “bunga legal tapi akal ilegal”—di mana perjanjian kredit secara administratif terlihat sah, namun secara substansi memeras rakyat yang tidak paham butir-butir kontrak yang mereka tanda tangani.
Delegasi DPD GMBI Distrik Karawang turut hadir memberikan tekanan pada aspek hukum dan teknis di lapangan. Romadhoni, S.Sy., dari LBH GMBI Karawang, mengingatkan bahwa ada batas tegas antara bisnis dan kriminalitas dalam dunia keuangan.
“Secara hukum, praktik keuangan tanpa izin OJK dengan bunga berlebihan adalah perbuatan melawan hukum. Jika ada intimidasi dalam penagihan, itu sudah masuk ranah pidana KUHP dan UU Perlindungan Konsumen,” tegas Romadhoni. Ia menekankan tiga poin krusial:
- Perjanjian yang bertentangan dengan keadilan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Masyarakat berhak menolak dan melaporkan penagihan tidak manusiawi.
- Negara wajib hadir melalui OJK dan aparat penegak hukum.
Senada dengan hal tersebut, April dari Kesekretariatan DPD GMBI Karawang, menyatakan bahwa banyak lembaga keuangan berizin namun “miskin etika” yang memanfaatkan ketidaktahuan warga.
“Literasi keuangan bukan untuk membela bank atau membenarkan bunga mencekik. Literasi ini harus berpihak pada rakyat agar mereka tahu ke mana harus mengadu dan bagaimana melindungi diri,” kata April.
Jembatan di Atas Kesenjangan
Kehadiran jajaran pimpinan Distrik Karawang, mulai dari Sekretaris Distrik Rahmat Supardi hingga pimpinan KSM tingkat kecamatan seperti Tri dan Iqbal (Telukjambe Timur), menunjukkan kesiapan organisasi ini untuk bergerak secara organik.
GMBI memposisikan diri sebagai jembatan yang menghubungkan aturan kaku di meja OJK dengan kenyataan pahit di lapangan. Targetnya jelas: memastikan rakyat tidak hanya diajari cara berutang, tetapi dipersenjatai dengan pengetahuan untuk berdaya secara mandiri.
Di tengah kepungan rentenir berbaju koperasi dan bank yang menutup mata pada etika, literasi keuangan adalah bentuk perlawanan paling sunyi namun menentukan. Hari ini, GMBI memilih berdiri di samping rakyat
memastikan bahwa uang seharusnya menjadi alat pembebas, bukan instrumen perbudakan modern.
penulis : Red






