Suara Kita News. Com KARAWANG – Sebuah dokumen bermeterai tertanggal 13 Desember 2025 kini menjadi pusat badai di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya. Dokumen tersebut bukan sekadar surat utang biasa; ia adalah potret buram bagaimana instrumen keuangan negara diduga ditarik ke dalam pusaran kepentingan privat.
Dalam dokumen itu, seorang pria berinisial Ir—yang diketahui merupakan suami dari Kepala Desa Srijaya—mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta dari seorang warga berinisial Nd. Yang memicu alarm hukum adalah klausul di dalamnya: Dana Bagi Hasil (DBH) desa disebut sebagai jaminan pembayaran.
Garis Demarkasi yang Dilanggar
Secara hukum, DBH adalah mandat konstitusi untuk pembangunan desa, bukan aset pribadi yang bisa diagunkan di atas meja makan.
Romadhoni, S.Sy., Advokat dari LBH GMBI, menegaskan bahwa dokumen ini bisa menjadi senjata makan tuan bagi para pelakunya (self-incrimination). Menurutnya, kasus ini telah melompat pagar dari sekadar urusan piutang (KUHP 372/378) ke ranah tindak pidana korupsi.
“Jika dana publik dijadikan jaminan utang pribadi, ini adalah penyalahgunaan kewenangan yang nyata. Niat pribadi di sini telah berubah menjadi ancaman terhadap keuangan negara,” ujar Romadhoni.
Kursi Kosong di Tirtajaya
Upaya konfirmasi dan mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Tirtajaya pada 23 Desember 2025 berakhir buntu. Tiga pilar utama Desa Srijaya—Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara—kompak mangkir tanpa alasan yang jelas.
Sikap bungkam ini dinilai bukan sekadar hak diam, melainkan sinyal bahaya administratif. April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Karawang, menyebut absennya para pejabat ini sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab publik.
“Dalam hukum administrasi, pembiaran dan bungkamnya pejabat publik terhadap dugaan penyimpangan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas April.
Anggaran Besar, Realitas Samar
Dugaan penjaminan DBH ini seolah membuka kotak pandora terkait pengelolaan anggaran Desa Srijaya dalam tiga tahun terakhir.
Meski mengelola dana miliaran, temuan lapangan KSM GMBI Tirtajaya justru menunjukkan anomali. Muncul dugaan kuat adanya proyek fiktif, markup anggaran, hingga infrastruktur yang kualitasnya tak sebanding dengan angka-angka di laporan pertanggungjawaban.
Menanti Tangan Besi Hukum
Secara formil, dokumen bermeterai tersebut telah memenuhi unsur alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Ini adalah pintu masuk legal bagi penegak hukum untuk mengaudit keterlibatan aparatur desa secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Srijaya maupun Ir sebagai penandatangan dokumen belum memberikan pernyataan resmi.
Kini, bola panas ada di tangan inspektorat dan aparat penegak hukum Karawang. Publik tidak lagi hanya bertanya soal kemana uang Rp20 juta itu pergi, melainkan, Sejauh mana negara berani menindak penguasa desa yang menjadikan anggaran rakyat sebagai jaminan meja pribadi.
penulis : Red






