Suara Kita News.com MEDAN – Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Dr. Yun Indra Yani (terlapor) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek RS Azizi memicu reaksi keras dari korban. Johny (39), warga Binjai Utara, meminta penyidik Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Desakan ini muncul setelah upaya mediasi yang dilakukan pada September tahun lalu tidak membuahkan hasil. Meski sempat berjanji akan mengembalikan kerugian korban dalam waktu dua minggu, hingga saat ini terlapor dinilai tidak memiliki itikad baik.
Kasus ini bermula pada Februari 2024. Saat itu, terlapor yang mengaku sebagai Direktur sekaligus Koordinator Pembangunan RS Azizi menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian (finishing) rumah sakit senilai Rp30 miliar kepada Johny.
Sebagai syarat untuk mendapatkan proyek tersebut, Dr. Yun meminta uang jaminan sebesar Rp360 juta. Korban yang percaya kemudian mengirimkan uang tersebut secara bertahap melalui tiga kali transfer:
6 Februari 2024: Dua kali pengiriman senilai Rp250 juta dan Rp50 juta.
20 Maret 2024: Pengiriman senilai Rp60 juta.
“Namun setelah uang diserahkan, terlapor justru menghilang dan sulit dihubungi. Belakangan saya ketahui proyek tersebut ternyata sudah dikerjakan oleh orang lain,” ungkap Johny kepada wartawan, Senin (19/1).
Merasa ditipu, Johny resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/716/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Johny menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Bahkan, menurutnya, terlapor sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Secara nyata perbuatan terlapor telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Terlapor juga sudah mengakui perbuatannya di depan Kanit, Panit, dan tim hukum kami. Jika dalam dua minggu tidak ada penyelesaian, kami minta kepolisian segera bertindak tegas dengan menahan terlapor,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan status hukum Dr. Yun Indra Yani atas laporan yang dilayangkan pada Maret 2025 tersebut.
Penulis : Tim






