
Suara Kita News. Com, KARAWANG, 11 Desember 2025 – Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis sore, menuntut kejelasan atas sengketa lahan warisan yang kini secara misterius diklaim oleh sebuah perusahaan.
Suasana audiensi memanas setelah permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 yang diajukan warga ditolak. Penolakan itu disebabkan adanya tumpang tindih (plotting) di lahan atas nama PT AM, sebuah entitas yang menurut warga “muncul secara mendadak” tanpa dasar transaksi jual beli.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang mendampingi warga, meluapkan kekecewaan terhadap BPN.
“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah ini kepada perusahaan atau siapapun. Tidak pernah!” tegas Eigen.

Ia menilai adanya plotting perusahaan sejak tahun 2000 dan pembaruan di 2017 menunjukkan adanya kelalaian dan cacat administrasi di BPN, karena warga mengaku tidak pernah menjual tanah mereka.
Warga Poponcol mengajukan dua tuntutan yang dianggap sebagai harga mati dan harus diselesaikan melalui jalur administrasi BPN:
BPN harus segera memproses sertifikat PTSL, mengingat warga memiliki bukti kepemilikan fisik dan administratif awal yang sah (girik dan SHM).
Plotting perusahaan seluas harus dihapus karena dinilai cacat hukum dan tidak didasari oleh bukti jual beli dari warga.
“Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” pinta Eigen, menegaskan bahwa warga menolak jalur pengadilan yang panjang.
“Kami hanya minta, masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” tambahnya.
Ketegangan diperparah dengan keluhan warga mengenai pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum.
“Mereka bangun perumahan mewah di pinggir Citarum… sementara tanah kita sendiri dipersulit,” keluh seorang warga.
Kondisi ini menyoroti ironi disparitas di Karawang, di mana proyek elit terus berjalan di area rawan, sementara warga asli berjuang mengurus legalitas tanah mereka sendiri.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P, meminta warga Poponcol untuk segera bertindak.
“Dalam waktu satu bulan kedepan, warga Poponcol agar segera mengumpulkan semua berkas kepemilikan tanahnya. Setelah berkas komplit BPN akan menerbitkan sertifikatnya,” ujar Uung, menjanjikan penyelesaian jika berkas administrasi warga terpenuhi.
Kini, nasib tanah warisan warga Poponcol bergantung pada kelengkapan berkas dan ketegasan BPN dalam membatalkan atau memverifikasi ulang ‘plotting’ perusahaan yang dituding muncul secara tidak sah.
Reporter: Chika






