Uang Pensiun Dipotong Pajak 25%, Pekerja Swasta Gugat ke Mahkamah Konstitusi: “Ini Bentuk Ketidakadilan!”

Jakarta, Suarakitanews — Sembilan pekerja bank swasta resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, pemotongan pajak pensiun sebesar 25 persen merupakan bentuk ketidakadilan yang merugikan pekerja swasta.

Pekerja Swasta Merasa Dirugikan oleh Pajak Pensiun

Bagi para pekerja, uang pensiun bukanlah bonus, melainkan hasil jerih payah bertahun-tahun yang dikumpulkan dari potongan gaji setiap bulan. Saat dana yang seharusnya menjadi penopang hidup di masa tua justru dipotong pajak, rasa aman mereka perlahan hilang.

Salah satu pemohon, Lyan Widiya, karyawan bank swasta di Jakarta, mengaku sudah menghitung besaran uang pensiunnya.

“Seharusnya saya menerima Rp 500 juta. Tapi setelah dipotong pajak, hanya tersisa sekitar Rp 375 juta. Uang itu kan hasil tabungan dari gaji kami sendiri. Kenapa negara tega memotong lagi?” ujar Lyan dengan nada kecewa.

Karena merasa dirugikan, Lyan bersama delapan rekan kerjanya mengajukan uji materi ke MK pada 10 Oktober 2025. Mereka berharap pemerintah membebaskan pajak pensiun dan pesangon bagi seluruh pekerja baik swasta maupun pegawai negeri.

Pengamat: Ketidakadilan Antara ASN dan Pekerja Swasta

Menurut Ronny Bako, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, keresahan para pekerja sangat wajar. Sebab, terdapat perlakuan berbeda antara pekerja dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“ASN dan pejabat negara pajaknya tetap dibayarkan, tetapi ditanggung oleh negara. Ini jelas tidak adil. Kalau ASN pajak pensiunnya ditanggung negara, kenapa pekerja swasta harus bayar sendiri?” tegas Ronny.

Perbedaan kebijakan ini dianggap menyentuh aspek keadilan sosial, karena hak pensiun seharusnya melindungi seluruh warga negara di masa tua, tanpa membedakan status pekerjaan.

Respons Pemerintah: Pajak Pensiun Punya Dasar Hukum Kuat

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Purbaya dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan pajak pensiun.

“Kita jangan sampai kalah. Saya tidak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ujar Purbaya dengan yakin.

Menurutnya, pajak pensiun adalah bagian dari sistem perpajakan nasional yang diatur untuk menjaga keseimbangan keuangan negara.

Kesimpulan

Perdebatan mengenai pajak pensiun dan pesangon pekerja kini menjadi isu sensitif yang menyentuh aspek keadilan sosial dan ekonomi.
Sembilan pekerja bank swasta yang menggugat ke MK berharap ada revisi aturan pajak agar hak mereka di masa pensiun tidak tergerus.

Apapun hasil putusan nanti, kasus ini membuka ruang diskusi baru tentang keadilan fiskal di Indonesia, apakah benar semua warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum dan pajak?

Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

Lanjutkan Membaca

// // //
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri