Suara Kita News.com, KARAWANG – Wajah baru kawasan Stadion Singaperbangsa dan Taman “I Love Karawang” akan segera terwujud. Pemerintah Kabupaten Karawang resmi memulai program penataan (emplacement) taman, diawali dengan ultimatum tegas kepada puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di bahu jalan dan ruang publik tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah melayangkan surat pemberitahuan kepada 32 pedagang, menandai dimulainya upaya mengembalikan fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau yang tertib dan nyaman.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, S.E., melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Tata Suparta, membenarkan langkah cepat ini.
“Pagi tadi kami menyerahkan surat pemberitahuan nomor 300/2483/Tibum secara langsung kepada seluruh 32 pedagang. Ini adalah bagian dari prosedur penataan yang harus dijalankan,” ujar Tata, Senin (20/10/2025).
Dalam surat tersebut, para pedagang diberikan waktu toleransi yang cukup. Mereka diwajibkan untuk membongkar sendiri lapak dagangan mereka selambat-lambatnya pada 27 Oktober 2025.
Tata Suparta menegaskan bahwa tindakan ini bukan bertujuan untuk menutup mata pencaharian warga, melainkan murni untuk penataan tata ruang.
“Ini bukan soal mematikan rezeki, tapi menata ulang agar taman bisa kembali pada fungsinya sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan ramah bagi seluruh kalangan masyarakat Karawang,” jelasnya.
Jika batas waktu yang ditentukan terlewat dan area masih ditempati, Satpol PP menyatakan akan bertindak tegas melakukan penertiban paksa sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Pemkab Karawang berharap seluruh pedagang dapat bersikap kooperatif dan memahami maksud baik pemerintah untuk menjadikan kawasan stadion dan taman ikonik tersebut lebih tertata dan bersih. Dengan kesadaran pedagang untuk membongkar lapak secara sukarela, penertiban diharapkan dapat berjalan mulus tanpa adanya gesekan.






