Suara Kita News.com. MEDAN—Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa panas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Rabu, 17 September 2025. Aksi ini menyuarakan tuntutan keras untuk menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, menyusul dugaan manipulasi dan rekayasa kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat mantan Kadis PMD, Ismail Fahmi Siregar.
Koordinator Aksi, Asril Hasibuan, dalam orasinya menuding Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan telah melakukan manipulasi hukum terhadap Ismail Fahmi Siregar. Asril menyebut Fahmi Siregar dijebak, di mana tuntutan ringan (1 tahun 6 bulan penjara) dijanjikan sebagai syarat penyerahan uang ganti rugi yang sebenarnya tidak ia nikmati.
“Uang yang diterima Ismail Fahmi Siregar bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan atas perintah Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Namun, fakta ini diputarbalikkan! Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah, bukti-bukti dimanipulasi,” teriak Asril.
Tak hanya manipulasi BAP, PERMAK Sumut juga menyoroti adanya dugaan pemerasan. Asril Hasibuan menyebut oknum Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan berinisial YZ diduga meminta uang sebesar Rp350 juta dari Fahmi Siregar.
“Setelah semua uang diserahkan, para oknum jaksa justru memutarbalikkan fakta dan memaksa Ismail Fahmi untuk mengubah BAP. Mereka memaksa untuk menghilangkan nama-nama pejabat besar, termasuk nama Walikota,” lanjutnya.
PERMAK juga mempertanyakan ketidakjelasan perhitungan kerugian negara dan absensi saksi-saksi kunci. Sejumlah camat yang diduga terlibat dalam pengutipan uang dari kepala desa—termasuk Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara—disebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, menguatkan indikasi upaya menutup-nutupi keterlibatan pejabat tinggi.
Aksi unjuk rasa ini ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan resmi kepada perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga. PERMAK Sumut mendesak Kejatisu untuk segera bertindak atas enam poin utama:
- Nonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.
- Investigasi menyeluruh penanganan kasus korupsi ADD Padang Sidempuan Tahun 2023.
- Periksa oknum jaksa berinisial Th, G, dan Es yang diduga merekayasa BAP dan memanipulasi saksi.
- Periksa mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan berinisial YZ terkait dugaan pemerasan.
- Periksa kembali pejabat yang diduga menerima aliran dana, termasuk Walikota, Wakil Walikota, Sekda, dan pejabat tinggi lainnya.
- Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam.
Perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga, berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Kepala Kejatisu, sembari meminta PERMAK Sumut melengkapi laporan secara tertulis. “Kami berharap Kejatisu menindak tegas oknum jaksa nakal untuk menegakkan supremasi hukum yang adil di Sumatera Utara,” tutup Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan.
Penulis : Tim






