Skandal Putusan Ganda di PN Lubuk Pakam: Hakim Morailam Purba Dituding Mengabaikan Fakta dan Menyakiti Ahli Waris

Suara Kita News.com. LUBUK PAKAM—Keputusan kontroversial oleh Hakim Morailam Purba, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara perdata Nomor 575/Pdt.G/2024 menuai kecaman keras. Putusan tersebut diduga mengabaikan kesaksian kunci dari pemilik lahan dan Kepala Lingkungan (Kepling), serta mencuatkan dugaan keberpihakan yang menyakiti hati istri ahli waris (janda) yang menjadi pihak tergugat.

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran dua perkara perdata dengan dalil gugatan yang serupa menghasilkan putusan yang bertolak belakang. Putusan pertama (No. 82/Pdt.G/2024), yang diketuai Hakim Sulaiman M, SH, MH, dimenangkan oleh pihak tergugat. Namun, putusan kedua—yang dipimpin oleh Hakim Ketua Morailam Purba, SH—justru memenangkan pihak penggugat.

“Seolah yang kedua ini dipaksakan dan diharuskan dimenangkan penggugat tanpa melihat fakta sebenarnya, dan proses sidang hanya formalitas,” ujar salah satu pihak pemerhati kasus.

Perkara perdata No. 575/Pdt.G/2024 diajukan oleh penggugat (MS dan RS) yang didampingi oleh kuasa hukum Santun Sianturi, SH. Dalil utama gugatan mereka berpegang pada Surat Hibah tanggal 10 Desember 1993, dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Bupati Deli Serdang tahun 1974.

Namun, dalam persidangan kedua, objek tanah yang diperkarakan diduga tidak sesuai dengan bukti surat yang diajukan.

  • Surat Bukti: Surat Hibah mencantumkan luas tanah 1.322 m2 di Kelurahan Cemara.
  • Objek Gugatan: Tanah yang disengketakan memiliki luas 526 m2 dan berada di lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Lubuk Pakam III.

Pihak tergugat yang diwakili kuasa hukum Rodalahi Purba membantah dalil penggugat, menegaskan bahwa Surat Hibah 1993 tersebut tidak sah karena sebelumnya, pada tahun 1985, Camat Lubuk Pakam sudah menerbitkan surat hibah lain yang bahkan sudah dijual kepada pihak lain, Belperin Sihombing.

Pihak tergugat juga menghadirkan saksi kunci, termasuk Belperin Sihombing (pembeli), Kepling, dan tetangga. Tergugat juga telah menempati, menimbun, dan membangun di lokasi tersebut selama lebih dari 25 tahun.

Selain itu, dalam perkara kedua (No. 575/Pdt.G/2024):

  • Bukti Tergugat: Tergugat mengajukan 23 poin bukti surat, yang disebut mampu membantah 12 dari 14 poin bukti surat penggugat.
  • Dugaan Kebohongan: Pihak tergugat menduga adanya kebohongan, salah satunya terkait pembayaran PBB yang diajukan penggugat, di mana nomor objek pajaknya (NOP) merujuk pada tanah seluas 1.322 m2 di Kelurahan Cemara, bukan tanah 526 m2 yang disengketakan.

Meskipun terdapat perbedaan mencolok pada objek dan bukti yang diajukan, Majelis Hakim Morailam Purba, SH, tetap memenangkan gugatan penggugat.

Isu Lobi-Lobi Mencuat di Balik Putusan

Di tengah kontroversi ini, muncul dugaan adanya “permainan” dan lobi-lobi. Kuasa Hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, diketahui memiliki istri yang bekerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yaitu Darliana Sitepu. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi putusan hakim.

“Putusan Hakim Morailam Purba, SH, sangat menyakiti istri ahli waris, mengabaikan pernyataan Kepling dan pemilik lahan. Ini jauh dari rasa keadilan,” tandas salah satu pihak yang kecewa.

Pihak-pihak yang merasa dirugikan mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera memanggil dan memeriksa Hakim PN Lubuk Pakam yang diduga telah memaksakan putusan, padahal objek dan surat buktinya bertentangan. (Juan Juntak/Tim)

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri