Suara Kita News.com. LUBUK PAKAM—Keputusan kontroversial oleh Hakim Morailam Purba, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara perdata Nomor 575/Pdt.G/2024 menuai kecaman keras. Putusan tersebut diduga mengabaikan kesaksian kunci dari pemilik lahan dan Kepala Lingkungan (Kepling), serta mencuatkan dugaan keberpihakan yang menyakiti hati istri ahli waris (janda) yang menjadi pihak tergugat.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran dua perkara perdata dengan dalil gugatan yang serupa menghasilkan putusan yang bertolak belakang. Putusan pertama (No. 82/Pdt.G/2024), yang diketuai Hakim Sulaiman M, SH, MH, dimenangkan oleh pihak tergugat. Namun, putusan kedua—yang dipimpin oleh Hakim Ketua Morailam Purba, SH—justru memenangkan pihak penggugat.
“Seolah yang kedua ini dipaksakan dan diharuskan dimenangkan penggugat tanpa melihat fakta sebenarnya, dan proses sidang hanya formalitas,” ujar salah satu pihak pemerhati kasus.
Perkara perdata No. 575/Pdt.G/2024 diajukan oleh penggugat (MS dan RS) yang didampingi oleh kuasa hukum Santun Sianturi, SH. Dalil utama gugatan mereka berpegang pada Surat Hibah tanggal 10 Desember 1993, dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Bupati Deli Serdang tahun 1974.
Namun, dalam persidangan kedua, objek tanah yang diperkarakan diduga tidak sesuai dengan bukti surat yang diajukan.
- Surat Bukti: Surat Hibah mencantumkan luas tanah 1.322 m2 di Kelurahan Cemara.
- Objek Gugatan: Tanah yang disengketakan memiliki luas 526 m2 dan berada di lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Lubuk Pakam III.
Pihak tergugat yang diwakili kuasa hukum Rodalahi Purba membantah dalil penggugat, menegaskan bahwa Surat Hibah 1993 tersebut tidak sah karena sebelumnya, pada tahun 1985, Camat Lubuk Pakam sudah menerbitkan surat hibah lain yang bahkan sudah dijual kepada pihak lain, Belperin Sihombing.
Pihak tergugat juga menghadirkan saksi kunci, termasuk Belperin Sihombing (pembeli), Kepling, dan tetangga. Tergugat juga telah menempati, menimbun, dan membangun di lokasi tersebut selama lebih dari 25 tahun.
Selain itu, dalam perkara kedua (No. 575/Pdt.G/2024):
- Bukti Tergugat: Tergugat mengajukan 23 poin bukti surat, yang disebut mampu membantah 12 dari 14 poin bukti surat penggugat.
- Dugaan Kebohongan: Pihak tergugat menduga adanya kebohongan, salah satunya terkait pembayaran PBB yang diajukan penggugat, di mana nomor objek pajaknya (NOP) merujuk pada tanah seluas 1.322 m2 di Kelurahan Cemara, bukan tanah 526 m2 yang disengketakan.
Meskipun terdapat perbedaan mencolok pada objek dan bukti yang diajukan, Majelis Hakim Morailam Purba, SH, tetap memenangkan gugatan penggugat.
Isu Lobi-Lobi Mencuat di Balik Putusan
Di tengah kontroversi ini, muncul dugaan adanya “permainan” dan lobi-lobi. Kuasa Hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, diketahui memiliki istri yang bekerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yaitu Darliana Sitepu. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi putusan hakim.
“Putusan Hakim Morailam Purba, SH, sangat menyakiti istri ahli waris, mengabaikan pernyataan Kepling dan pemilik lahan. Ini jauh dari rasa keadilan,” tandas salah satu pihak yang kecewa.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera memanggil dan memeriksa Hakim PN Lubuk Pakam yang diduga telah memaksakan putusan, padahal objek dan surat buktinya bertentangan. (Juan Juntak/Tim)






