Pelajar SMP Tabrak Jurnalis di Karawang: Ancaman Pidana dan Tanggung Jawab Orang Tua Menghantui

Suara Kita News.com, Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Baru Karawang pada Kamis (11/09/2025) menjadi pengingat serius bagi para orang tua dan pihak sekolah. Herman, seorang jurnalis media Suara Kita News.com, mengalami kecelakaan setelah sepeda motornya ditabrak oleh seorang pelajar SMP. Insiden ini tak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga memicu pertanyaan penting seputar tanggung jawab hukum bagi pengendara di bawah umur.


Secara hukum, kasus ini dapat dilihat dari dua sisi. Pihak kepolisian dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tanpa SIM, pelaku telah melanggar Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan hingga 4 bulan. Lebih dari itu, kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan pada Herman juga bisa dijerat Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penanganan kasusnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hukuman pidana untuk anak dapat diganti dengan tindakan lain seperti pembinaan atau rehabilitasi, sesuai dengan kepentingan terbaik sang anak.

Di sisi lain, korban memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban perdata. Berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), orang tua memiliki tanggung jawab mutlak atas kerugian yang disebabkan oleh anak di bawah umur. Artinya, orang tua pelaku wajib menanggung seluruh biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan Herman.

Kejadian ini juga kembali menyoroti implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang melarang pelajar tanpa SIM mengendarai motor ke sekolah. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum layaknya undang-undang, SE ini adalah pedoman administratif yang penting untuk keselamatan pelajar. Kecelakaan ini menunjukkan bahwa aturan tersebut masih sering diabaikan, baik oleh pelajar maupun orang tua yang memberikan akses kendaraan.

Kasus yang menimpa Herman adalah pengingat bahwa kelalaian dalam pengawasan dan kepatuhan hukum dapat berujung pada konsekuensi serius, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi keluarga. Peristiwa ini juga menegaskan kembali pentingnya kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan penegak hukum untuk memastikan keselamatan berlalu lintas dan membentuk karakter generasi muda yang bertanggung jawab.

penulis : Red

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri