Terdapat Dugaan Diskriminasi dalam Kasus di Deli Serdang, Ketegasan Bupati Dipertanyakan

Suara Kita News.com, DELI SERDANG – Slogan “kepemimpinan yang tegas” yang kerap menjadi panutan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dipertanyakan. Diduga terdapat sikap diskriminatif dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, yang menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

Tindakan ini bermula dari pernyataan kontroversial seorang pejabat, MR Siregar, yang menyebutkan “anjing menggonggong kafilah berlalu” saat dikonfirmasi wartawan. Pernyataan tersebut disinyalir sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis. Mirisnya, pernyataan ini bahkan didukung oleh Bupati Asriludin Tambunan.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras sikap MR Siregar. Ia mengaku kecewa lantaran sudah berulang kali melaporkan kasus ini melalui media daring, tetapi Bupati Tambunan tidak kunjung mengambil tindakan tegas.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Asriludin Tambunan berdalih, “Harus ada telahan staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di PTUN saya.”

Namun, pernyataan tersebut dianggap tidak relevan, karena publik membandingkan dengan kasus serupa yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana Kepala Sekolah SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu hanya karena sang kepala sekolah tidak meminta siswa SD untuk berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sikap cepat dan tegas Bupati kala itu berbanding terbalik dengan sikapnya terhadap MR Siregar.

“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas-jelas melanggar kode etik ASN dan profesi jurnalis, tidak berani dicopot dari jabatannya? Diduga ada dikotomi kekuasaan dan hubungan kedekatan yang membuat Bupati tidak mengambil sikap tegas,” pungkas Bagus Abdul Halim.

Dugaan diskriminasi ini tidak hanya sebatas opini. Pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas merupakan pelanggaran kode etik ASN, khususnya yang berkaitan dengan integritas dan kehormatan. Pelaku dapat dikenakan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahkan dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Pasal 5 huruf a dan l PP Nomor 94 Tahun 2021 menekankan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan dan integritas serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk memuaskan keinginan pribadi.

Masyarakat menuntut keadilan dan ketegasan dari Bupati Asriludin Tambunan dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi jurnalis. Tindakan tegas terhadap MR Siregar diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (HD/Tim)

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri