Suara Kita News.com, MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan kembali memanas. Terdakwa, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, mengklaim bahwa ia telah menjadi korban “permainan hukum” yang diduga dilakukan oleh jaksa. Dalam nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (10/9/2025), Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
Ismail membantah bahwa uang Rp 500 juta, yang oleh jaksa disebut sebagai hasil pemotongan ADD, digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sebaliknya, ia menyatakan uang tersebut adalah titipan dari Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega. Ismail mengaku diinstruksikan oleh Wali Kota untuk mengumpulkan dana tersebut dari kepala-kepala desa. Namun, ia hanya berhasil menyerahkan Rp 350 juta melalui sopirnya kepada Yunius Zega.
Ismail juga membeberkan nama-nama pejabat yang diduga menerima aliran dana, termasuk Wakil Wali Kota Arwin Siregar dan Sekda Letnan Dalimunthe, dengan nominal bervariasi dari Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.
Lebih lanjut, Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Ia juga mengklaim dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara. Namun, janji itu berbanding terbalik. JPU menuntutnya dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam pembelaannya, Ismail mengkritik lemahnya bukti kerugian negara yang digunakan sebagai dasar penuntutan. Ia menyebut audit yang dilakukan tidak berdasarkan kerugian nyata (actual loss), melainkan hanya berdasarkan pengakuan kepala desa. Selain itu, ia juga menyoroti jaksa yang tidak menghadirkan saksi kunci, seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat, yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.
Ismail menegaskan bahwa ia akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan kasus ini kepada Jaksa Agung. Menurutnya, JPU menutup mata terhadap fakta persidangan dan tuntutan dibuat demi kepentingan pribadi.
Di akhir pledoinya, Ismail memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya atau memberikan putusan yang seadil-adilnya, seraya menekankan ketidakmampuan saksi ahli dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara.
Penulis : Tim






