Suara Kita News.com, JAKARTA – Serangkaian aksi protes yang berujung kerusuhan di beberapa kota besar di Indonesia belakangan ini telah memunculkan perbandingan dengan peristiwa Reformasi 1998, yang pada akhirnya mengakhiri kekuasaan Orde Baru. Namun, para pengamat menilai eskalasi saat ini tidak akan sampai menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, meskipun menjadi ujian berat yang harus segera direspons secara serius.
Menurut Ray Rangkuti, pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA), skala kericuhan saat ini belum sebesar kerusuhan 1998 yang menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto. “Dari skala eskalasinya, kemungkinan tidak (akan sampai merembet ke Prabowo),” kata Ray, seorang aktivis Reformasi 1998.
Kunto Adi Wibowo, pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, menambahkan bahwa tuntutan massa saat ini masih berfokus pada dua isu utama: protes tunjangan anggota DPR dan kekerasan polisi yang menewaskan Affan Kurniawan. “Untuk saat ini tidak ada satu pun tuntutan ke pemerintah, tapi ini bisa jadi domino (jika tidak diselesaikan),” ujar Kunto, mengingatkan akan potensi bahaya jika pemerintah abai.
Pernyataan Presiden Prabowo yang mendesak pengusutan kekerasan polisi dan berjanji menjamin kehidupan keluarga Affan dinilai sebagai langkah awal yang empatik. Namun, Agung Baskoro dari lembaga Trias Politika menekankan bahwa langkah itu belum cukup. “Saya menunggu presiden memastikan ada reformasi total di tubuh kepolisian, karena dia adalah panglima tertingginya,” kata Agung.
Tuntutan ini sejalan dengan seruan dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang mendesak Prabowo untuk mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena dianggap gagal mengakhiri watak represif Polri. “Reformasi kepolisian harus dilakukan dari atas sampai ke bawah, dibenahi secara drastis,” tambah Agung. Reformasi ini tidak hanya sebatas penanganan aksi massa, tetapi juga mencakup perbaikan pelayanan publik dan sistem meritokrasi di dalam institusi kepolisian.
Di samping reformasi kepolisian, Ray Rangkuti menyoroti perlunya reformasi birokrasi. Dia mendesak Presiden Prabowo untuk segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, tercatat ada 30 dari 56 wakil menteri yang merangkap jabatan. Keputusan MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk melaksanakannya, namun Ray berharap pemerintah bergerak cepat.
“Hal ini agar masyarakat merasa bahwa presiden benar-benar bisa berhemat, tidak memanjakan para pembantunya. Jangan sampai rakyat disuruh bersabar, sementara para elite terus mendapat fasilitas,” kata Ray.
Gelombang protes ini menjadi peringatan dini bagi pemerintahan Prabowo. Meskipun tuntutan tidak secara langsung mengarah pada kepemimpinannya, kegagalan dalam merespons tuntutan reformasi kepolisian dan birokrasi secara serius dapat memicu ketidakpercayaan publik lebih lanjut, yang berpotensi menjadi “efek domino” yang berbahaya bagi stabilitas pemerintahan.
Editor : Red






