Suara Kita News.com, KARAWANG – Sebuah sengketa hukum menarik perhatian publik di Karawang, melibatkan dua entitas: Jurnalis TV Karawang (JTK) dan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Inti dari sengketa ini adalah dugaan klaim sepihak oleh PTMSI terhadap sebuah kegiatan yang menurut JTK merupakan produk orisinal mereka. Kasus ini bukan hanya tentang klaim, melainkan juga menyinggung isu fundamental terkait hak kepemilikan dalam proses hukum.
Kuasa hukum JTK, Alex Safri Winando, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (28/8/2025), mengungkapkan bahwa JTK telah melaporkan PTMSI ke Polres Karawang terkait dugaan klaim yang merugikan. Menurutnya, kegiatan yang dipersengketakan sepenuhnya merupakan “produk” JTK. Sementara itu, PTMSI, menurut Alex mengclaim kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini adalah produk JTK. dan pihak JTK dirugikan, karena bukan kami yang dijadikan sebagai mitra kerja, melainkan PTMSI yang di jadikan mitra kerja.secara hukum menekankan bahwa PTMSI tidak memiliki hak kepemilikan atau hak cipta atas kegiatan tersebut,
Laporan polisi telah diajukan JTK pada 1 Agustus 2025. Proses penyidikan kini tengah berjalan di Polres Karawang, di mana sejumlah pengurus PTMSI telah diperiksa. Pihak JTK menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga ditemukan kebenaran yang sesungguhnya.
Di samping itu, JTK juga telah mengambil langkah strategis dengan mengirimkan surat permohonan kepada KONI, PTMSI Jawa Barat, dan Bupati Karawang. Permohonan ini diajukan untuk menunda pengesahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PTMSI yang baru terpilih. Alex Safri berargumen bahwa penundaan ini krusial untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip ini selaras dengan asas umum hukum di mana suatu entitas yang terlibat dalam sengketa hukum harus menunggu putusan inkrah sebelum dapat melanjutkan aktivitas penting, seperti pengesahan kepengurusan.
Kasus ini menjadi penting dalam ranah hukum keorganisasian dan hak kepemilikan kegiatan. Secara hukum, sengketa ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) jika terbukti PTMSI secara sengaja mengklaim hak atas sesuatu yang bukan miliknya, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain (JTK). Lebih jauh,
Ketua JTK, Rudi, menyatakan komitmen penuh untuk menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada tim kuasa hukum, menunjukkan keyakinannya pada jalur yudisial. Kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi JTK, tetapi juga menjadi pelajaran bagi organisasi lain tentang pentingnya integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap kerja sama.
Penulis : Yerydewa






