Suara Kita News.com, MEDAN – Dugaan korupsi dalam sejumlah proyek yang dikerjakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) I Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan tajam. Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Tudingan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, dalam konferensi pers pada Selasa (19/8/2025). Menurutnya, hasil telaah dan data yang dikumpulkan IKI menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan pada empat proyek besar yang menjadi tanggung jawab BPPW I Sumut.
“Kami menemukan berbagai dugaan penyimpangan pada proyek peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air (IPA) di Tebing Tinggi, pembangunan jaringan SPAM Tirtanadi, pembangunan IPA di Bilah Hilir, serta proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah,” kata Hara Oloan.
IKI membeberkan sejumlah temuan mencurigakan pada beberapa proyek, di antaranya:
Peningkatan IPA Tebing Tinggi: Proyek senilai miliaran rupiah yang dikerjakan oleh PT Indobangun Megatama pada tahun 2023 ini diduga mengalami kelebihan pembayaran hingga Rp743,7 juta.
Pembangunan Jaringan SPAM Tirtanadi: Pada proyek tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3,1 miliar dan merekomendasikan pengembalian ke kas negara. IKI mempertanyakan apakah dana tersebut sudah dikembalikan, mengingat ada batas waktu 60 hari untuk pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika belum, hal ini dapat menjadi masalah serius karena melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Pembangunan IPA Bilah Hilir: Proyek dengan anggaran APBN 2021 sebesar Rp60 miliar ini diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi. IKI juga menyoroti dugaan kerusakan pada pondasi dinding penahan bangunan. Selain itu, muncul pula pertanyaan seputar mekanisme lelang, pemindahan lokasi proyek dari lahan hibah, dan dugaan pembelian lahan tanpa dokumen resmi.
Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah: Proyek senilai Rp89 miliar di berbagai kabupaten/kota di Sumut ini juga tidak luput dari pengawasan. IKI menilai kinerja kontraktor tidak efisien, kekurangan tenaga ahli, dan menyebabkan keterlambatan proyek. Contohnya adalah beberapa madrasah di Kabupaten Dairi yang menjadi sampel pengawasan.
Hara Oloan menegaskan bahwa seluruh temuan ini mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan sistematis dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. IKI Sumut mendesak KPK untuk segera mengusut dan memeriksa semua pihak terkait guna memastikan kerugian negara tidak terus berlarut-larut.
“Kami minta KPK segera turun tangan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah I Sumut terkait tudingan yang dilayangkan IKI.
Penulis : Tim






