Suara Kita News.com, LANGKAT – Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Secara konsisten, tim berhasil membongkar dan membakar dua barak narkoba di Langkat yang selama ini kerap dijadikan tempat pesta barang haram tersebut. Tidak hanya itu, sebuah loket penjualan narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Blue Star di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, juga ikut ditutup.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang dilakukan secara terbuka di THM tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa orang, termasuk seorang pelayan (waiters) berinisial RZ dan penjaga pintu berinisial KP (36) yang terbukti positif narkoba.
Dalam penggerebekan itu, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 butir ekstasi berwarna merah dengan logo apel, 292 botol miras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, dan satu unit ponsel.
Dari hasil interogasi, tersangka RZ mengaku memperoleh ekstasi dari seorang tersangka lain berinisial R (DPO) yang berada di ruang loket narkoba. “Dijualnya Rp300 ribu per butir dan tersangka RZ mendapatkan upah Rp3.000 per butir,” ungkap Kombes Calvijn, Senin (11/8/2025).
Kombes Calvijn juga menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada THM, tetapi juga pada area barak narkoba yang dikenal dengan sebutan “Barak Babi”. Sebelumnya, tim sudah dua kali mengungkap peredaran sabu dan ganja di lokasi yang sama. Meski sudah dipasangi garis polisi, dibongkar, dan dibakar, barak tersebut masih saja dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk melakukan penegakan hukum. Jangan coba-coba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegas Calvijn, menunjukkan komitmen kuat Polda Sumut untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
penulis : Tim






