Suara Kita News.com, MEDAN – Suasana di Kota Medan memanas setelah dua pria, Riyan Saputra dan Rudi Bakti, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan oleh pengacara kondang Hans Silalahi, SH, yang mewakili kliennya, Kompol DK.
Permasalahan ini bermula dari aksi Riyan dan Rudi pada Minggu, 10 Agustus 2025. Keduanya terlihat mengenakan spanduk bertuliskan “korban kriminalisasi oknum Kompol DK” dan berkonvoi di depan Polsek Torgamba. Informasi yang beredar, aksi serupa bahkan akan dilanjutkan hingga ke Mabes Polri.
“Saya selaku kuasa hukum Dedi Kurniawan atau yang disebut sebagai Kompol DK, melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Hans Silalahi, Senin (11/8/2025).
Hans Silalahi menuturkan bahwa laporan ini bukan hanya untuk membela kliennya secara personal, tetapi juga untuk menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah bekerja maksimal tidak boleh dihina.
“Jangan menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, termasuk anggota Polri. Jika ingin mengkritik kinerja, silakan. Tapi jangan menyerang kepribadiannya dan menghinanya,” ujar Hans. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 315 KUHPidana.
Menurut Hans, laporan ini adalah buntut dari penangkapan dan penahanan seorang pria bernama Rahmadi atas kasus narkotika. Kuasa hukum Rahmadi sebelumnya sudah mengajukan praperadilan, namun permohonan tersebut ditolak oleh PN Medan. Penolakan praperadilan ini, menurut Hans, menjadi bukti bahwa Kompol DK telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.
“Klien kami sudah bekerja dengan maksimal dan sesuai prosedur. Kalau ada yang keberatan dengan proses hukum, sudah ada ranahnya,” jelas Hans, menegaskan bahwa jalur hukum adalah cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa, bukan dengan mencemarkan nama baik.
Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak SPKT. Kasus ini kini menyoroti bagaimana perbedaan pendapat terkait penegakan hukum bisa berujung pada pertarungan di ranah hukum lain, yaitu pencemaran nama baik.
Penulis : Tim






