Suara Kita News.com, Binjai, 7 Agustus 2025 – Kasus penguasaan lahan ilegal PTPN II yang menjerat Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan publik. Meski Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara, terpidana hingga kini belum juga dieksekusi. Situasi ini memicu gelombang protes dari masyarakat dan mahasiswa yang menilai penegakan hukum di Binjai terkesan lambat.
Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai dituding sengaja “memeti-eskan” eksekusi vonis. Kondisi ini membuat Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH.
“Kasus ini merugikan negara hingga Rp42 miliar. Tapi anehnya, sudah divonis, malah belum juga dieksekusi. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Binjai?” tulis AMSUB dalam surat pengaduan bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 itu.
Dalam aksi di depan Gedung MA, massa AMSUB yang dikoordinatori Zahid Mutawaali Hasibuan, mendesak MA memerintahkan Pengadilan Negeri Binjai untuk segera menerbitkan surat eksekusi. Mereka juga membentangkan spanduk yang meminta Presiden Prabowo turun tangan, dengan tulisan: “Pak Presiden Prabowo. Samsul Tarigan katanya kebal hukum, puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkapkan segera Samsul Tarigan Pak. Barisan rakyat sumut bersatu mendukung mu.”
Kemarahan mahasiswa tidak berhenti di surat terbuka. Puluhan mahasiswa dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut juga menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka mendesak penutupan seluruh diskotek ilegal yang diduga beroperasi di atas lahan negara dan menuntut eksekusi Samsul Tarigan.
Arya Sinurat, orator KMPK, menyoroti ketimpangan penegakan hukum. “Langkat disorot, tapi barak di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?” tegasnya, menyinggung dugaan bisnis hiburan malam ilegal yang dikendalikan Samsul Tarigan.
Kasus ini memang lebih rumit dari sekadar penguasaan lahan. Samsul disebut-sebut mengendalikan jaringan hiburan malam di Binjai, Deli Serdang, dan Langkat, termasuk diskotek yang dulunya bernama Sky Garden dan berganti Marcopolo. Isu ini bahkan sempat disinggung oleh anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir.
Kasus ini bermula dari penguasaan ilegal lahan PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare, di mana 5 hektare di antaranya digunakan untuk mendirikan diskotek Titanic Frog.
Pada 20 November 2024, Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Namun, Pengadilan Tinggi mengubah hukuman menjadi 6 bulan percobaan. Di tingkat kasasi, MA menguatkan vonis awal Pengadilan Negeri Binjai, yang seharusnya tidak menyisakan alasan untuk menunda eksekusi.
Fakta bahwa surat eksekusi belum juga diterbitkan hingga awal Agustus 2025 menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada kekuatan yang sengaja menghalangi proses hukum? Pertanyaan ini terus mengemuka di tengah masyarakat yang merindukan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Penulis : Tim






