Suara Kita News.com. SUMATERA UTARA – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (14/7) mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 4.496 M2. Lahan yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, ini akhirnya kembali dikuasai PTPN 1 Regional 1 setelah melalui proses hukum yang panjang.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim panitera PN Lubuk Pakam membacakan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 479 PK/Pdt/2023. Putusan tersebut secara tegas menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon dan menguatkan bahwa lahan tersebut adalah sah milik PTPN 1 Regional 1 (dahulu PTPN II). Selain diwajibkan mengembalikan lahan secara utuh, Marolop Simbolon juga dibebankan biaya perkara atas upaya PK yang dilakukannya.
Lahan yang menjadi sengketa ini awalnya merupakan rumah dinas yang ditempati oleh almarhum Abdul Hadi Nasution, seorang pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Namun, setelah Abdul Hadi Nasution pensiun dan wafat pada tahun 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada PTPN II. Ironisnya, sebagian area depan dan belakang lahan bahkan disewakan untuk bangunan pihak lain.
Setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, Haluddin Nasution, meninggal dunia, penguasaan lahan beralih ke tangan Marolop Simbolon. Penguasaan ini diketahui melibatkan kedua istrinya, Boru Sinaga dan Boru Sianipar, yang kemudian terlibat perseteruan panjang karena merasa paling berhak atas lahan yang sesungguhnya masih milik sah PTPN 1 Regional 1.
Andi Maulana Harahap, salah seorang warga GG Dwi Warna, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan ini. “Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyamanan kami rasakan,” ujarnya.
Senada dengan Andi, Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan tersebut, menegaskan bahwa Marolop Simbolon sejak awal tidak memiliki hak atas lahan itu. “Marolop hanyalah penasihat hukum dari pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution. Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya,” kata Abdul Rahman, yang mengaku sangat mengetahui riwayat lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.
Setelah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan, PTPN 1 Regional 1 segera melakukan pembersihan di atas areal tersebut. Proses pembersihan berlangsung kondusif, dengan sejumlah pekerja dikerahkan untuk memasang pagar pembatas.
“Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat,” kata Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, yang ditemui di lokasi. Dengan tuntasnya eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa di kemudian hari dan lahan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh PTPN 1 Regional 1.
Penulis : Tim






