Suara Kita News.com, BALIKPAPAN – Namanya seharusnya mencuat sebagai wajah baru harapan di panggung politik lokal, simbol generasi muda yang berpotensi membawa perubahan. Namun, alih-alih menjadi inspirasi, Nur Afifah Balqis (24 tahun) kini justru tercatat dalam sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka termuda kasus korupsi. Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta adalah harga yang harus dibayar atas keterlibatannya dalam skandal suap.
Sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, peran Afifah ternyata jauh melampaui sekadar titel. Dalam kasus ini, ia terbukti aktif terlibat dalam pengaturan aliran uang haram.
Afifah terbukti menerima suap senilai Rp 5,7 miliar bersama mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Uang haram tersebut merupakan imbalan terkait proyek pengadaan barang, jasa, dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Ini adalah skema klasik, di mana kekuasaan lokal disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok.
Kisah Nur Afifah Balqis bukan tentang karier politik yang melesat, melainkan sebuah peringatan pahit tentang betapa cepatnya kekuasaan dapat menyesatkan, terutama ketika tidak diimbangi dengan integritas dan moralitas. Semua bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal tahun 2022, yang secara perlahan membongkar tabir skandal korupsi ini dan menyeret namanya ke meja hijau. Kasus ini menjadi alarm keras bagi setiap individu yang menapaki dunia politik, bahwa integritas adalah harga mati.






