Suara Kita News.com, DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Senin (14/7) mengabulkan permohonan eksekusi oleh PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 4.496 M2 di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Eksekusi ini mengakhiri sengketa panjang yang melibatkan ahli waris mantan pejabat PTPN dan pihak ketiga.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, tim panitera PN Lubuk Pakam membacakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 479 PK/Pdt/2023. Putusan tersebut secara tegas menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon dan mempertegas kepemilikan sah lahan tersebut oleh PTPN 1 Regional 1 (dahulu PTPN II). Selain diwajibkan mengembalikan lahan secara utuh, Marolop Simbolon juga dibebankan biaya perkara atas upaya PK yang dilakukannya.
Lahan yang menjadi objek sengketa ini awalnya merupakan rumah dinas yang ditempati oleh almarhum Abdul Hadi Nasution, mantan Kepala Bagian di PTP IX. Setelah pensiun dan meninggal dunia pada tahun 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada PTPN II. Ironisnya, bagian depan dan belakang lahan justru disewakan untuk bangunan pihak lain.
Setelah Haluddin Nasution, ahli waris Abdul Hadi Nasution, meninggal dunia, penguasaan lahan beralih ke tangan Marolop Simbolon. Penguasaan ini diketahui oleh kedua istri Marolop, Boru Sinaga dan Boru Sianipar, yang kemudian berseteru berkepanjangan, masing-masing merasa paling berhak atas lahan yang sesungguhnya masih milik sah PTPN 1 Regional 1.
Andi Maulana Harahap, seorang warga Gang Dwiwarna, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan ini. “Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyamanan kami rasakan,” ujarnya.
Senada dengan Andi, Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan tersebut, menegaskan bahwa Marolop Simbolon sejak awal tidak memiliki hak atas lahan tersebut. “Marolop hanyalah Penasehat Hukum dari Pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution. Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya,” kata Abdul Rahman, yang mengaku sangat mengetahui riwayat lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.
Setelah putusan MA yang mengukuhkan kepemilikannya, PTPN 1 Regional 1 segera melakukan pembersihan areal dan pemasangan pagar pembatas. Proses pembersihan berlangsung kondusif. “Pembersihan berjalan kondusif, sehingga kita bisa bekerja lebih cepat,” kata Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan yang ditemui di lokasi.
Penulis : Tim






