JAKARTA, Suara Kita News.com– Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengukir sejarah penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam sidang putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), MK secara tegas memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta), harus digratiskan.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga di Indonesia. Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Secara spesifik, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut kini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Dengan demikian, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini harus diartikan sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama berada dalam kerangka wajib belajar.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, dalam pertimbangannya, menjelaskan bahwa putusan ini didasarkan pada kewajiban konstitusional negara untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Guntur juga menyoroti fakta bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar cenderung hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
Putusan MK ini diharapkan dapat menghapus kesenjangan tersebut dan memastikan pemerataan akses pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkendala biaya.
Keputusan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan anggaran yang lebih inklusif dan adil, demi terwujudnya cita-cita pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis :Kinah
Editor : Dewa






