Putusan Bersejarah MK: Pendidikan Dasar 9 Tahun, Swasta Maupun Negeri, Wajib Gratis!

JAKARTA, Suara Kita News.com– Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengukir sejarah penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam sidang putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), MK secara tegas memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta), harus digratiskan.


Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga di Indonesia. Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.


“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.


Secara spesifik, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut kini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:


“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”


Dengan demikian, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini harus diartikan sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama berada dalam kerangka wajib belajar.


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, dalam pertimbangannya, menjelaskan bahwa putusan ini didasarkan pada kewajiban konstitusional negara untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.


“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.


Guntur juga menyoroti fakta bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar cenderung hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

Putusan MK ini diharapkan dapat menghapus kesenjangan tersebut dan memastikan pemerataan akses pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkendala biaya.


Keputusan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan anggaran yang lebih inklusif dan adil, demi terwujudnya cita-cita pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis :Kinah

Editor : Dewa

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri