CILEGON, (17/5/2025) Suara Kita News.com – Kabar mengejutkan datang dari Kota Baja. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan pabrik petrokimia PT Chandra Asri senilai fantastis, Rp 5 triliun. Tak sendiri, Salim bersama wakilnya, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Haji Djahuri, kini harus berurusan dengan hukum.
Penetapan tersangka ketiganya diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Jumat (16/5) malam. Ketiganya tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, namun ironisnya, gestur yang diperlihatkan justru menuai sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan penyesalan, para tersangka, terutama Salim, terlihat santai bahkan sempat mengumbar senyum di hadapan awak media.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, dalam keterangannya membeberkan peran masing-masing tersangka. Ismatullah, sang wakil ketua Kadin, terekam dalam video yang viral di media sosial melakukan intimidasi dengan menggebrak meja, memaksa agar proyek senilai lima triliunan rupiah tersebut diberikan tanpa melalui proses lelang yang seharusnya. Sementara itu, Muhammad Salim diduga kuat berperan aktif menghentikan proyek pembangunan milik PT Cina Cheng Engineering jika HNSI tidak dilibatkan sebagai subkontraktor. Haji Djahuri, ketua HNSI Cilegon, disinyalir kuat menggerakkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi di lokasi proyek PT Cina Cheng Engineering sebagai bentuk tekanan.
Aksi “premanisme berjubah pengusaha” ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk internal Kadin Cilegon. Bagaimana mungkin seorang ketua organisasi pengusaha justru terlibat dalam praktik pemerasan yang jelas-jelas merugikan iklim investasi dan pembangunan?
“Tersangka M. Salim ini perannya mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT Cina Cheng Engineering,” tegas Kombes Pol Dian Setiawan.
Akibat perbuatan nekatnya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut tidaklah ringan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra dunia usaha di Cilegon. Praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum petinggi organisasi pengusaha jelas mencoreng upaya pemerintah daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memberikan efek jera bagi pelaku, dan memulihkan kepercayaan investor terhadap keamanan dan kepastian hukum di Cilegon.
Senyum sinis para tersangka saat konferensi pers seolah menjadi ironi di tengah upaya penegakan hukum. Publik menanti tindakan tegas dan transparan dari aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul terhadap siapapun, termasuk para “pemalak” berjubah pengusaha yang merugikan kepentingan banyak pihak. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa kekuasaan dan jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, apalagi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Penulis : Yerrydewa
Editor : Hend






