Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Raksasa Chandra Asri, Senyum Sinis di Balik Jeruji Besi

CILEGON, (17/5/2025) Suara Kita News.com – Kabar mengejutkan datang dari Kota Baja. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan pabrik petrokimia PT Chandra Asri senilai fantastis, Rp 5 triliun. Tak sendiri, Salim bersama wakilnya, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Haji Djahuri, kini harus berurusan dengan hukum.

Penetapan tersangka ketiganya diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Jumat (16/5) malam. Ketiganya tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, namun ironisnya, gestur yang diperlihatkan justru menuai sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan penyesalan, para tersangka, terutama Salim, terlihat santai bahkan sempat mengumbar senyum di hadapan awak media.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, dalam keterangannya membeberkan peran masing-masing tersangka. Ismatullah, sang wakil ketua Kadin, terekam dalam video yang viral di media sosial melakukan intimidasi dengan menggebrak meja, memaksa agar proyek senilai lima triliunan rupiah tersebut diberikan tanpa melalui proses lelang yang seharusnya. Sementara itu, Muhammad Salim diduga kuat berperan aktif menghentikan proyek pembangunan milik PT Cina Cheng Engineering jika HNSI tidak dilibatkan sebagai subkontraktor. Haji Djahuri, ketua HNSI Cilegon, disinyalir kuat menggerakkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi di lokasi proyek PT Cina Cheng Engineering sebagai bentuk tekanan.

Aksi “premanisme berjubah pengusaha” ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk internal Kadin Cilegon. Bagaimana mungkin seorang ketua organisasi pengusaha justru terlibat dalam praktik pemerasan yang jelas-jelas merugikan iklim investasi dan pembangunan?

“Tersangka M. Salim ini perannya mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT Cina Cheng Engineering,” tegas Kombes Pol Dian Setiawan.

Akibat perbuatan nekatnya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut tidaklah ringan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra dunia usaha di Cilegon. Praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum petinggi organisasi pengusaha jelas mencoreng upaya pemerintah daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memberikan efek jera bagi pelaku, dan memulihkan kepercayaan investor terhadap keamanan dan kepastian hukum di Cilegon.

Senyum sinis para tersangka saat konferensi pers seolah menjadi ironi di tengah upaya penegakan hukum. Publik menanti tindakan tegas dan transparan dari aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul terhadap siapapun, termasuk para “pemalak” berjubah pengusaha yang merugikan kepentingan banyak pihak. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa kekuasaan dan jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, apalagi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Penulis : Yerrydewa

Editor : Hend

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri