Subang, Jawa Barat [09/05/2025] Suara Kita News.com – Program percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa, yang digadang-gadang sebagai salah satu strategi pembangunan Presiden Prabowo, menuai gelombang kritik tajam di Jawa Barat. Kali ini, sorotan tajam datang dari kalangan notaris, yang menilai implementasi program tersebut berpotensi menciptakan praktik monopoli dan melanggar kode etik profesi.
Endang Hermawan, S.H., M.Kn., atau yang lebih dikenal dengan Kang Her, seorang notaris senior di Kabupaten Subang, menjadi suara lantang yang menyuarakan kekhawatiran tersebut. Ia menyoroti Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Luar Biasa (KLB) nomor 32/K/57-IV/PP-INI/2025 tertanggal 24 April 2025, yang menunjuk sejumlah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di setiap kota/kabupaten di Jawa Barat.
SK tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PP INI versi KLB dan Kementerian Koperasi dan UKM RI, yang bertujuan untuk mempercepat pendirian koperasi di desa-desa. Namun, Kang Her menilai bahwa keputusan ini justru menimbulkan permasalahan baru.
“Ini sudah masuk ranah monopoli. Banyak NPAK yang sebenarnya siap dan berkompeten tapi tidak dilibatkan. Di Subang saja ada 253 desa dan kelurahan, tapi hanya 32 notaris yang ditunjuk. Di Sukabumi lebih parah, dari 386 desa hanya 7 NPAK yang dilibatkan,” tegas Kang Her kepada awak media, Kamis (6/5/2025).
Ia menyoroti pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dan kesetaraan, serta bertentangan dengan Kode Etik Notaris. Kang Her merujuk pada pasal 4 ayat (4) dan (14) Kode Etik Notaris, yang secara eksplisit melarang pembentukan kelompok eksklusif yang hanya melayani kepentingan institusi tertentu dan menutup kesempatan bagi notaris lain.
“Ini jelas melanggar etika profesi. Tidak boleh ada kartel di antara notaris untuk proyek sebesar ini. Apalagi ini program nasional,” tambahnya.Kang Her juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap prinsip keterbukaan akan berdampak negatif pada keberhasilan program.
“Kalau hanya segelintir notaris yang bekerja, bagaimana mungkin bisa mengejar target satu koperasi di setiap desa sesuai tenggat waktu yang diinginkan Presiden?” tanyanya retoris.Oleh karena itu, Kang Her mendesak Kementerian Koperasi untuk segera meninjau ulang MoU dengan PP INI versi KLB.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas profesi notaris agar tidak menghambat pelaksanaan program yang memiliki tujuan mulia.”Jangan sampai tujuan mulia Presiden justru terganjal oleh praktik-praktik yang menyalahi UU Jabatan Notaris, AD/ART organisasi, dan kode etik. Semua pihak harus bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Kritik tajam dari kalangan notaris ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi dalam implementasi program Koperasi Merah Putih. Pertanyaan besar kini muncul mengenai bagaimana pemerintah akan merespons kritik ini dan memastikan program tersebut berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Penulis : Dewa
Editor : Hend






