Medan Suara Kita News.com – Kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir yang melibatkan istrinya sendiri, seorang oknum dosen berinisial Dr. Tiromsi Sitanggang, memasuki babak baru dengan keterangan memberatkan dari saksi ahli pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Dr. Alfi Sahari, SH, MHum, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (8/5), secara tegas mengarahkan dugaan tindak pidana ke Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Dr. Alfi memaparkan karakteristik pembunuhan berencana yang menurutnya relevan dengan fakta-fakta yang terungkap. Ia menyoroti adanya unsur kesengajaan yang terencana, di mana pelaku dalam mengambil keputusan cenderung lebih tenang dan tidak tergesa-gesa. Selain itu, terdapat jeda waktu yang signifikan antara munculnya kehendak hingga terlaksananya tindakan.
“Unsur delik dari fakta yang ada, kasus ini saya kira lebih berat ke arah pembunuhan berencana. Dimana pelaku melakukan perbuatan direncanakan terlebih dahulu. Karakteristiknya pelaksana kehendak dalam keadaan tenang. Ada tenggang waktu antara pelaksanaan kehendak dengan meneruskan kehendak. Faktanya kejadian ini di rumah yang biasanya lebih tenang. Juga terfaktakan lagi ada alibi-alibi terdakwa yang difaktakan penyidik tidak bersesuaian, ada maksud terdakwa untuk mengaburkan kasus ini,” jelas Dr. Alfi dengan lugas.
Lebih lanjut, Dr. Alfi mengakui adanya tantangan bagi penyidik dalam mengungkap kasus ini lantaran minimnya saksi mata yang melihat langsung kejadian. Namun, ia menekankan keberadaan saksi yang mendengar sebagai petunjuk penting. “Kalau ada saksi yang melihat itu pembunuhan biasa,” imbuhnya.
Kendati terdakwa tidak mengakui perbuatannya, Dr. Alfi meyakini bahwa dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim sudah cukup untuk menyatakan seseorang bersalah. “Keterangan saksi yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya sudah jadi bukti,” tegasnya.
Senada dengan itu, saksi ahli dari bidang forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara, dr. Ismurizal, SpF, menyampaikan kesimpulan penyebab kematian korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dr. Ismurizal menduga kuat korban meninggal dunia akibat mati lemas yang disebabkan oleh pendarahan hebat di bagian kepala. Pendarahan tersebut diakibatkan oleh pecahnya dasar tengkorak akibat trauma benda tumpul dengan permukaan rata, seperti batu, kayu, atau bahkan kepalan tangan.
“Biasanya kalau korban kecelakaan pasti lebih banyak luka seretnya. Dan ini yang membedakan trauma akibat benda tumpul,” jelas dr. Ismurizal, memperkuat indikasi adanya kekerasan.
Selain patah tulang tengkorak, hasil autopsi yang tertuang dalam visum et repertum juga menemukan memar pada anggota gerak atas dan bawah korban. Memar tersebut diduga kuat merupakan luka tangkis, yang mengindikasikan adanya perlawanan dari korban. “Luka robek di dahi korban diperkirakan disebabkan satu kali hentakan keras benda tumpul menyebabkan robek,” pungkas dr. Ismurizal.
Keterangan dari kedua saksi ahli ini memberikan perspektif yang kuat bagi penyidik dan hakim dalam mengungkap kebenaran di balik kematian tragis Rusman Maralen Situngkir. Fokus pada Pasal 340 KUHP oleh ahli pidana serta temuan forensik yang mengarah pada kekerasan benda tumpul semakin memperkuat dugaan adanya pembunuhan berencana dalam kasus yang menggemparkan lingkungan akademisi UMSU ini. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap motif dan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Penulis : Tim
Editor : Yerrydewa






