Suara Kita News.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan mitra kerjanya. Sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), organisasi yang kedapatan belum menuntaskan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas dana bantuan yang telah diterima, terancam tidak akan lagi mendapatkan kucuran hibah di tahun-tahun mendatang.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, H. Sujana, melalui Subkoordinator Ormas, Aep, membenarkan adanya kebijakan keras ini. “Benar, ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi BPK. Sampai saat ini, dari 31 organisasi mitra, masih ada tiga yang belum menyelesaikan tanggung jawab LPJ-nya,” ungkap Aep saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Aep menegaskan bahwa batas waktu terakhir bagi organisasi-organisasi tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya adalah hari ini, 30 April 2025. “Kami sudah memberikan waktu yang cukup. Jika hingga akhir hari ini belum ada penyelesaian, dengan berat hati mereka terancam tidak akan lagi menerima bantuan hibah di tahun berikutnya,” tegasnya.
Langkah tegas Pemda Karawang ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, BPK menemukan adanya persoalan dalam pengelolaan Dana Hibah yang dikelola oleh Kesbangpol Karawang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk menginstruksikan Inspektur agar memantau 31 laporan pertanggungjawaban hibah yang belum diserahkan. Selain itu, Kepala Kesbangpol juga diminta untuk lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi pemberian hibah, serta mempertimbangkan rekam jejak penerima hibah dalam mematuhi ketentuan pelaporan.
Organisasi yang lalai dalam mempertanggungjawabkan dana hibah direkomendasikan untuk tidak lagi diberikan bantuan serupa di tahun berikutnya.Dalam LHP BPK Tahun 2023 tersebut, sejumlah organisasi, ormas, hingga yayasan tercatat menjadi temuan terkait belum diserahkannya LPJ dana hibah yang dikelola oleh Kesbangpol.Menyikapi temuan BPK ini,
Ketua JMM, Didi Suheri M.Sos, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Karawang, untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan adanya masalah dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemda Karawang.
“Awas, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ini jangan hanya dianggap sebagai catatan formalitas belaka. Rekomendasi yang diberikan BPK harus benar-benar ditindaklanjuti. Saya berharap Kejaksaan Negeri Karawang dapat proaktif mengusut tuntas temuan-temuan tersebut,” tegas Didi.
Ketegasan Pemda Karawang ini menjadi sinyal kuat bahwa akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi prioritas. Ormas dan mitra Pemda kini berada di ujung waktu untuk membuktikan komitmen mereka dalam mempertanggungjawabkan dana publik yang telah diterima. Jika tidak, konsekuensi berupa hilangnya potensi bantuan di masa depan menjadi ancaman nyata.
Publik pun menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan dana hibah di Karawang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.






