Suarakitanews.com – Surabaya – Kasus penahanan ijazah kembali jadi sorotan, kali ini melibatkan UD Sentosa Seal di Surabaya yang diduga menahan 31 ijazah milik karyawan. Aksi ini menuai kecaman dari publik dan aktivis buruh.
Nining Elitos, Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Ia menegaskan, tak ada regulasi yang membenarkan perusahaan menahan dokumen pribadi seperti ijazah, apa pun alasannya.
“Penahanan ijazah, upah di bawah UMK, jam kerja panjang, dan pelanggaran lainnya harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah,” ujar Nining Elitos.
Penahanan Ijazah Bukan Kasus Baru
Penahanan ijazah oleh perusahaan bukan hal baru di Indonesia. Jawa Timur bahkan mengatur hal ini lewat Perda No. 8 Tahun 2016, dengan ancaman pidana enam bulan dan denda hingga Rp50 juta.
Aturan daerah seperti di Jawa Timur memberi kekuatan hukum bagi pekerja, namun belum merata. Menurut Nabiyla Risfa Izzati dari UGM, perlindungan hukum masih berbeda-beda karena tak semua daerah punya regulasi serupa.
Belum Diatur dalam Undang-Undang Nasional
Hingga kini, belum ada UU Ketenagakerjaan nasional yang tegas melarang penahanan ijazah. Praktik ini kerap terjadi karena ketimpangan relasi kerja, membuat pekerja terpaksa menyetujui syarat demi mendapat pekerjaan.
“Penahanan ijazah sangat merugikan karena dokumen penting milik pekerja dikuasai oleh perusahaan. Ini menyalahi prinsip keadilan dan hak kepemilikan,” ungkap Juanda.
Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Oleh karena itu, kasus UD Sentosa Seal harus menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk mendorong pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat. Tanpa penegakan hukum yang tegas, pelanggaran semacam ini akan terus terjadi dan merugikan pekerja Indonesia.
Penulis : Mita Putri
Sumber : instagram @suaradotcom






