Dua Dekade Terkatung-katung, Warga Batujaya Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Penghubung

Suara Kita News.com – Polemik berkepanjangan terkait ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek pembangunan akses jalan utama menuju jembatan penghubung Karawang-Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, kembali mencuat. Meskipun jalan tersebut telah lama diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan hingga kini belum menerima kompensasi sejak proyek itu digulirkan pada tahun 2005.

Sudah hampir dua puluh tahun berlalu, namun harapan para pemilik lahan untuk mendapatkan kejelasan hak atas tanah mereka yang telah digunakan untuk kepentingan publik tak kunjung menemui titik terang.
Mereka merasa diabaikan oleh Pemkab Karawang yang seharusnya bertanggung jawab atas ganti rugi tersebut.

Menanggapi tuntutan warga, Pemkab Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang bersikeras bahwa proses pembebasan lahan telah tuntas dan pembayaran pun telah dilunasi pada masa itu.

Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Sukatmi, menyatakan bahwa pihaknya mencatat jalan tersebut sebagai aset daerah seluas 4.791 meter persegi sejak tahun 2006. “Kalau dari catatan kami, tahun 2006
silam sudah dilakukan pembebasan lahan seluas 4.791 meter persegi untuk pembangunan akses jalan penghubung di Batujaya. Jadi luas keseluruhan asetnya itu 4.791 meter persegi,” ungkap Sukatmi kepada awak media di kantornya, Kamis (17/4).

Sukatmi menambahkan, berdasarkan keterangan camat setempat, salah satu warga yang lahannya dibeli adalah Henny Yulianti.

Namun, pernyataan BPKAD Karawang ini justru berbanding terbalik dengan informasi yang disampaikan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang.

Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintahan Kantor ATR/BPN Karawang, Dedi, menegaskan bahwa lahan yang diklaim sebagai aset Pemkab Karawang tersebut belum terdaftar dalam sistem mereka.

“(Aset) nomor haknya berapa katanya? Kalau di data BPN itu harus jelas nomor haknya. Coba tanyakan lagi ke bagian aset, karena di sini tidak ada data yang terdaftar untuk aset lahan yang
dimaksud (jalan Batujaya),” jelas Dedi.

Pihak ATR/BPN Karawang enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai status pengajuan lahan tersebut sebagai aset Pemkab Karawang. Namun, Dedi menekankan bahwa untuk pengakuan aset yang sah, instansi terkait harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti sertifikat kepemilikan, luas tanah, dan batas-batas lahan yang jelas. “Karena yang berwenang mengajukan itu kan mereka, bukan kami. Jadi silakan konsultasi lagi saja ke bagian asetnya dulu ya, Kang,” singkatnya.

Berdasarkan penelusuran, Bupati Karawang saat itu, H. Aef Syaefulloh, pernah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang pada 31 Mei 2024, meminta informasi terkait
data pengadaan tanah untuk akses jalan penghubung Batujaya tahun 2005-2006.

Surat permohonan informasi Bupati tersebut kemudian dijawab oleh ATR/BPN Karawang melalui surat balasan tertanggal 6 Juni 2024.

“Kantor ATR/BPN Karawang menyatakan bahwa di dalam arsip ATR/BPN Karawang tidak ditemukan data terkait pengadaan tanah untuk dialihkan menjadi aset milik Pemkab Karawang yang dijadikan pembangunan akses jalan penghubung oleh Dinas Bina Marga Karawang (kini Dinas PUPR),” demikian bunyi surat balasan dari ATR/BPN Karawang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Henny Yulianti (60), seorang janda beranak tiga warga Desa Batujaya, tak kuasa menahan tangis saat mengenang pahitnya peristiwa 20 tahun lalu. Pada tahun
2005, rumah dan tanah seluas 426 meter persegi miliknya terpaksa direlakan untuk proyek jalan penghubung tersebut.

Hampir dua dekade berlalu, Henny dan keluarganya masih belum menerima ganti rugi dari pemerintah. Ia berharap besar agar Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang saat ini dapat memberikan solusi agar haknya segera dipenuhi.

“Ya harapan saya sekeluarga, bahkan beberapa warga lainnya yang lahannya ikut tergusur juga mungkin masih sama. Mudah-mudahan Pak Gubernur dan Pak Bupati Karawang mengetahui persoalan ini
supaya bisa ada solusi buat penyelesaian hak ganti rugi lahan kami yang tergusur sejak 20 tahun yang lalu itu,” harap Henny dengan nada lirih.

Polemik yang tak kunjung usai ini menjadi ironi di tengah pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk kemajuan daerah. Janji ganti rugi yang tak terealisasi selama bertahun-tahun meninggalkan luka
dan ketidakpercayaan di benak warga terdampak. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.

Penulis : Herman

Editor : Yerrydewa

 



 

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri