Suara Kita News.com – Langkah strategis ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres tersebut mengamanatkan seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan diperpanjangnya nota kesepakatan ini, Disnakertrans Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin intensif melakukan pemeriksaan terpadu terhadap perusahaan-perusahaan di berbagai sektor industri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Jawa Barat
telah terdaftar dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian 1 (JKM).
Kepala Disnakertrans Jabar [Nama Kepala Disnakertrans Jabar jika ada informasi] menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang telah terjalin baik dengan BPJS Ketenagakerjaan selama ini. Beliau
menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dan iklim investasi yang kondusif di Jawa Barat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah [Nama Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan jika ada informasi] menyambut baik perpanjangan nota kesepakatan ini. Beliau menyatakan bahwa sinergi dengan Pemdaprov Jabar, khususnya Disnakertrans Jabar, merupakan
kunci keberhasilan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Barat.
Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan terpadu yang lebih intensif, angka kepatuhan perusahaan di Jawa Barat akan semakin meningkat. Hal ini tentu akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi jutaan pekerja di provinsi ini, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Perpanjangan nota kesepakatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yangUniversal dan berkualitas bagi seluruh pekerja di Jawa Barat.
Penulis : Dewa
Editor : Yerry






