Suara Kita News.com – Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Nur Himawan, dalam keterangan persnya pada Kamis (17/4/2025), mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang diterima oleh ZY. Menurut Himawan, ZY menerima transfer dana sebesar Rp 15,4 miliar dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang memenangkan proyek pengelolaan sampah senilai puluhan miliar rupiah tersebut.
“Jadi memang ada terjadi 5 kali termin pembayaran kepada PT EPP, selama 5 kali pembayaran itu, ada yang di transfer dari rekening PT EPP ke rekening pribadi tersangka,” jelas Himawan kepada awak media di kantornya.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya dugaan kuat kolusi antara oknum di DLH Tangsel dengan pihak swasta pemenang proyek. Penggunaan rekening pribadi seorang staf untuk menampung dana korupsi mengindikasikan upaya untuk menyembunyikan jejak transaksi haram tersebut.
Penetapan Zeki Yamani sebagai tersangka menjadi pintu masuk bagi Kejati Banten untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas dalam pengelolaan sampah di Tangerang Selatan. Publik tentu berharap agar penyidik dapat mengungkap siapa saja pihak lain yang turut menikmati uang haram ini dan menyeret mereka ke meja hijau.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi citra birokrasi di Tangerang Selatan dan menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor yang melibatkan pihak
ketiga. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Kejati Banten diharapkan dapat bertindak cepat dan profesional dalam menuntaskan kasus ini, sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan memulihkan kepercayaan publik terhadap
penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menanti perkembangan selanjutnya dari kasus memalukan ini, dengan harapan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis : Dewa
Editor : Yerry






