Suara Kita News.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi penambangan di Kabupaten Subang pada Jumat (18/4/2025). Hasil sidak tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur publik.
Salah satu temuan utama adalah banyaknya truk tambang yang melintas di jalur provinsi dengan muatan melebihi kapasitas maksimal. Beberapa truk diketahui mengangkut material hingga 30 ton, jauh
melampaui batas yang diizinkan. Praktik ini diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Menyikapi temuan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil. Ia menginstruksikan pencabutan izin bagi perusahaan tambang yang terbukti melanggar ketentuan.
“Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut,” tegas Gubernur dalam pernyataannya.
Sebagai langkah lanjutan, Gubernur memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayah Jawa Barat. Rapat koordinasi antar perangkat daerah terkait dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan.
Evaluasi ini akan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, Dinas Bina Marga
dan Penataan Ruang (DBMPR) juga diminta untuk menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas penambangan.
Hasil perhitungan kerusakan jalan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan tambang. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Penulis : Yerrydewa






