Sangihe, Suarakitanews.com – Pulau Sangihe, permata tersembunyi di Sulawesi Utara, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan emas. Meskipun izin produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) telah dicabut oleh Kementerian ESDM sejak 8 September 2023, perusahaan ini masih berupaya melanjutkan operasinya dengan berbagai cara.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pulau kecil seperti Sangihe tidak diperbolehkan untuk kegiatan tambang. Namun, dengan bekerja sama dengan perusahaan lokal, termasuk CV Mahamu Hebat Sejahtera dan PT Putra Rimpulaeng Persada—yang legalitasnya bahkan dipertanyakan—TMS tetap bersikeras beroperasi. Jika tidak dihentikan, eksploitasi ini berpotensi merusak ekosistem serta mengancam kehidupan masyarakat setempat.
Perjuangan Warga Sangihe Melawan Pertambangan Ilegal
Warga Sangihe, yang tergabung dalam Koalisi Save Sangihe Ikekendage (SSI), bersama dengan organisasi lingkungan seperti JATAM, Greenpeace, dan KontraS, telah melakukan berbagai aksi untuk menolak kehadiran PT TMS. Pada 12-13 Maret 2025, perwakilan warga bertemu dengan Koalisi III DPR RI dan menggelar aksi di Kementerian ESDM untuk menyerahkan surat tuntutan penghentian aktivitas tambang di pulau mereka.
Perjuangan hukum warga Sangihe
Perjuangan hukum yang ditempuh oleh warga juga telah berlangsung lama. Berikut adalah kronologi gugatan warga terhadap PT TMS:
- 12 Agustus 2021: PTUN Jakarta menolak gugatan warga atas izin operasi produksi PT TMS (Putusan No. 146/G/2021/PTUN.JKT).
- 23 Juni 2022: PTTUN mengabulkan banding warga Sangihe (Perkara 140/B/2022/PTUN.JKT).
- Desember 2022: Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PT TMS dan Kementerian ESDM (Putusan No. 650 K/TUN/2022).
- 8 September 2023: Kementerian ESDM resmi mencabut izin operasi produksi PT TMS.
- 6 Mei 2024: Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) PT TMS (Putusan No. 15 PK/TUN/2024 K/MB.04/DJB.M/2023).
Modus Baru Operasi PT TMS
Meski telah melalui berbagai proses hukum, PT TMS terus beroperasi dengan modus baru, termasuk dengan melibatkan tokoh bisnis dan politik. Salah satunya adalah Terry Filbert, CEO PT TMS, yang mengajak Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, untuk bergabung dalam skema transaksi saham. PT Arsari Tambang, milik Hashim, sempat mengakuisisi 10% saham TMS dan Hashim ditunjuk sebagai Presiden Komisaris. Meskipun pada 14 Maret 2025 TMS mengklaim telah menarik Letter of Intent dan Hashim tidak lagi menjabat, informasi ini tidak pernah dipublikasikan di situs resmi Baru Gold, pemegang saham mayoritas PT TMS.
Dampak Tambang di Pulau Sangihe
Aktivitas pertambangan di Pulau Sangihe berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat, antara lain:
- Kerusakan Ekosistem Pesisir: Limbah tambang mencemari laut dan merusak habitat ikan yang menjadi sumber ekonomi utama warga.
- Ancaman terhadap Satwa Endemik: Burung Serindit dan Seriwang, spesies khas Sangihe, terancam punah akibat degradasi lingkungan.
- Kehilangan Sumber Air Bersih: Aktivitas tambang merampas sumber air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
- Gusurnya Perkebunan Warga: Lahan pertanian dan kebun sagu, kelapa, serta umbi-umbian yang menjadi sumber pangan utama, terancam hilang.
Warga Sangihe Menolak, Pulau Kecil Lebih Berharga dari Emas
Warga Sangihe menegaskan bahwa pulau kecil mereka lebih berharga daripada emas. Oleh karena itu, mereka menuntut pencabutan Kontrak Karya (KK) PT TMS secara permanen dan penghentian segala aktivitas tambang yang merusak lingkungan serta mengancam kehidupan mereka.
Dukungan dari masyarakat luas dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memastikan Pulau Sangihe tetap lestari dan bebas dari eksploitasi pertambangan yang merugikan. Pemerintah diharapkan tidak tunduk pada kepentingan korporasi, tetapi berdiri bersama rakyat dalam menjaga kelestarian pulau ini.
Penulis : Mita Putri
Sumber : instagram @jatamnas, @greenpeaceid, @bangsamahardika, dan @bersihkanindonesia






