Suarakitanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026. Sejumlah perubahan signifikan diusulkan dalam draf revisi ini, mulai dari penggunaan bukti elektronik hingga aturan baru terkait penahanan.
Bukti Media Elektronik Bisa Digunakan untuk Melapor
Terkait revisi KUHAP, pengakuan bukti elektronik jadi sorotan. Pentingnya bukti digital diakui dalam pelaporan pidana, namun ada batasan. Menurut Pasal 5 draf, laporan bisa via media elektronik. Akan tetapi, penjelasan membatasi hanya pada platform resmi aparat. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah laporan dari media sosial juga sah? Dengan demikian, perdebatan seputar penerimaan laporan digital perlu kejelasan lebih lanjut.
Rekaman CCTV Jadi Syarat Wajib dalam Pemeriksaan
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan mencegah intimidasi oleh penyidik, revisi KUHAP mewajibkan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pemeriksaan dan penahanan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 31 draf revisi, yang menyatakan bahwa rekaman tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan dan berada dalam penguasaan penyidik.
Namun, rekaman CCTV juga dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan apabila diminta oleh hakim, baik untuk kepentingan tersangka, terdakwa, maupun penuntut umum.
Advokat Kini Bisa Mendampingi Saksi
Jika dalam KUHAP lama advokat hanya diperbolehkan mendampingi tersangka atau terdakwa, dalam revisi terbaru peran advokat diperluas. Mereka kini dapat mendampingi saksi dalam proses hukum. Perubahan ini diharapkan dapat menjamin hak-hak saksi serta mencegah adanya tekanan selama proses pemeriksaan.
Restorative Justice Diatur dalam Bab Khusus
Konsep restorative justice juga menjadi sorotan dalam revisi KUHAP kali ini. Dalam bab khusus yang disiapkan, perkara dapat diberhentikan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau bahkan persidangan apabila mekanisme restorative justice diterapkan. Namun, ada batasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan mekanisme ini.
Syarat Penahanan Diperketat
Salah satu perubahan krusial dalam revisi KUHAP adalah pengetatan syarat penahanan. Jika sebelumnya seseorang dapat ditahan karena “kekhawatiran” akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kini harus ada bukti konkret mengenai upaya tersebut. Dengan kata lain, penyidik harus membuktikan adanya tindakan awal sebelum menetapkan penahanan.
Kewenangan Aparat Penegak Hukum Tetap Sama
Meskipun ada berbagai revisi dalam KUHAP, DPR memastikan bahwa kewenangan aparat penegak hukum tidak mengalami perubahan. Dalam Pasal 6 draf revisi, Polri tetap menjadi penyidik utama dalam menangani berbagai tindak pidana, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Kapan Revisi KUHAP Disahkan?
Saat ini, revisi KUHAP masih dalam tahap penetapan sebagai usulan DPR. Komisi III DPR berencana memulai pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang. Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, menargetkan revisi ini selesai pada akhir tahun agar KUHAP dapat berlaku secara penuh pada Januari 2026.
Kesimpulan
Revisi KUHAP membawa berbagai perubahan penting yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas hukum pidana di Indonesia. Dengan adanya pengakuan terhadap bukti elektronik, kewajiban rekaman CCTV, serta penerapan restorative justice, sistem hukum diharapkan menjadi lebih transparan dan berkeadilan. Namun, pembahasannya masih terus berjalan, dan publik perlu mengawal agar revisi ini benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak.








