Suara Kita News.com -Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang digadang-gadang sebagai solusi kepastian hukum tanah bagi rakyat, kembali tercoreng. Di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dugaan praktik pungutan liar (pungli) mengancam esensi program nasional ini.
Dilangsir Patriot Jabar.com, oknum RT berinisial DO di Dusun Bakanjati diduga kuat memainkan peran ganda: fasilitator dan pemeras. Dengan dalih “biaya pengurusan sertifikat”, DO menarik pungutan tak wajar, mencapai Rp 3 juta per bidang tanah, khususnya untuk pengajuan jenis Girik.
Padahal, Kepala Desa Pancawati, Enjuh Juhana, telah menginstruksikan biaya resmi PTSL sebesar Rp 300 ribu per bidang. “Kami tidak pernah menginstruksikan RT meminta biaya hingga Rp 3 juta. Instruksi kami jelas, Rp 300 ribu untuk Satgas,” tegas Enjuh.
R, seorang warga Dusun Bakanjati, mengaku menjadi korban praktik culas DO. “Saya diminta Rp 3 juta untuk biaya urus sertifikat. Katanya, itu untuk mempercepat proses,” ungkap R, yang kini merasa terbebani dengan biaya tak terduga tersebut.
Modus operandi DO terbilang rapi. Dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan kebutuhan mendesak warga, ia memainkan peran sebagai “penyelamat” yang mampu memperlancar proses PTSL. Namun, di balik itu, tersembunyi praktik pungli yang merugikan warga.
Kepala Desa Pancawati, Enjuh Juhana, terkesan lepas tangan. “Jika benar ada pungutan Rp 3 juta, kami akan selidiki. Selama ini, saya tidak pernah memerintahkan hal itu,” kilahnya. Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: Sejauh mana pengawasan kepala desa terhadap program PTSL di wilayahnya?
Kasus dugaan pungli di Desa Pancawati ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL. Padahal, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah mengatur biaya resmi PTSL.
“Ini bukan sekadar masalah pungli, tapi juga masalah kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” ujar seorang pengamat kebijakan publik. “Perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Penulis : Dewa
Editor : Yerrydewa






