Suara Kita News.com – Kasus dugaan korupsi dalam transaksi Ruislagh (tukar menukar) aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT. Jakarta Intiland, yang telah lama menjadi sorotan publik, kembali memanas. Desakan kuat agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) segera menetapkan tersangka terus bergema, terutama dari Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK).
Dilangsir dari Berita-Net.com, Polemik ini bermula dari laporan KEPAK pada 19 Februari 2023, yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam pertukaran aset yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Fachry Suari Pamungkas SH, Koordinator KEPAK, mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp60 miliar.
“Kami menduga adanya praktik dugaan tindak pidana korupsi yang kemungkinannya itu terjadi upaya tindak pidana pencucian uang, karena kami menilai adanya potensi kerugian negara yang setidak-tidaknya ditaksir mencapai Rp60 Miliar,” tegas Fachry.
Masyarakat Karawang, melalui KEPAK, mendesak Kejati Jabar untuk segera memberikan kepastian hukum. Desakan ini semakin kuat dengan adanya Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-3176/M.2/Fd.2/12/2024 per tanggal 09 Desember 2024.
“Kami sangat berharap adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jabar. Dan seyogyanya juga, agar permasalahan ini bisa cepat mereka selesaikan dengan melakukan proses penetapan status tersangka kepada para oknum pejabat yang hanya mencari keuntungan pribadi semata,” ujar Fachry.
Shimon Fernando Tambunan SH, anggota tim KEPAK, menambahkan bahwa peningkatan status laporan ke tahap penyidikan menunjukkan adanya temuan kuat dari penyidik. “Artinya ketika laporan kami di tahun 2023 lalu itu statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan per tanggal 9 Desember 2024 kemarin, berarti bisa kita garis bawahi bahwa apa yang kita duga itu (korupsi) memang betul terjadi. Sebab kami memastikan, bahwa tim penyidik di Kejati Jabar ini sudah ada temuan yang dikantonginya itu menjadi sejumlah barangbukti dalam memenuhi unsur yang berkaitan dengan adanya suatu perbuatan tindak pidana korupsi,” jelas Shimon.
Kasus ini melibatkan pertukaran aset tanah Pemkab Karawang seluas 4.935 meter persegi di Jalan Tuparev dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi yang tersebar di lima lokasi berbeda. Diduga, proses Ruislagh ini melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jabar telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang terkait kasus ini. “Pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Masyarakat Karawang berharap Kejati Jabar dapat segera mengungkap tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Penulis : Hendrik
Editor : Yerrydewa






