Kandis – Suara Kita News.com – Dusun Takolu yang tenang di Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tiba-tiba dikejutkan dengan serangkaian tindakan asusila yang mengguncang ketenangan warga. Seorang pria paruh baya berinisial MS (54) kini mendekam di sel tahanan Polsek Kandis setelah diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak perempuan di bawah umur.
Peristiwa ini, yang terjadi pada Minggu (28/2/2025), bukan sekadar catatan kriminal biasa. Ini adalah potret buram dari sisi gelap yang mengintai anak-anak kita, di mana tempat yang seharusnya aman berubah menjadi arena predator.
Menurut Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, SH, MH, kasus ini terungkap berkat keberanian seorang korban yang melapor kepada orang tuanya. “Korban menceritakan bahwa ia dan teman-temannya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku MS,” ungkap Kompol Darmawan.
Orang tua korban, yang diliputi kemarahan dan kekhawatiran, segera mencari MS untuk meminta penjelasan. Namun, pelaku menyangkal tuduhan tersebut, memicu laporan ke pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat. Dalam hitungan jam, MS berhasil diamankan. Saat diinterogasi, ia tak bisa lagi mengelak. “Pelaku mengakui perbuatannya, yang dilakukannya untuk memuaskan nafsu bejatnya,” jelas Kompol Darmawan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. MS kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun menanti pelaku.
Kasus ini bukan hanya tentang angka-angka dalam pasal hukum. Ini tentang trauma mendalam yang dialami para korban, tentang hilangnya rasa aman di lingkungan tempat mereka tumbuh. Ini tentang tanggung jawab kita sebagai masyarakat untuk melindungi generasi penerus.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak,” tegas Kompol Darmawan. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.”
Kasus ini adalah peringatan keras bagi kita semua. Kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja, kapan saja. Dibutuhkan kesadaran kolektif, kewaspadaan, dan keberanian untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan.
Polsek Kandis menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa. “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak,” pungkas Kompol Darmawan.
Penulis : Nara
Editor Yerrydewa






