Karawang, Suarakitanews.com – Dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencoreng citra pemerintahan daerah. Kali ini, Camat Pangkalan, Karawang, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang oleh Ketua Umum DPP LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI), H. Marjuni Irchcandy, SH, atau yang akrab disapa H. Arjun.
Kronologi Laporan Dugaan KKN
Pada Selasa (3/3) siang, H. Arjun bersama sejumlah pengurus DPP GPRI mendatangi Kantor Kejari Karawang untuk melaporkan dugaan KKN yang dilakukan oleh Camat Pangkalan. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Pangkalan.
Lima Poin Dugaan Pelanggaran Camat Pangkalan
Setelah melakukan investigasi, GPRI menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum camat beserta jajarannya. Adapun lima poin utama yang dilaporkan adalah:
- Dugaan tindakan sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan.
- Dugaan penyalahgunaan anggaran kecamatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Dugaan laporan kegiatan fiktif yang merugikan uang negara.
- Dugaan pemalsuan tanda tangan kepala seksi kecamatan dan kepala desa.
- Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat dan aparatur setempat.
Dukungan Koalisi 21 Ormas Karawang
Laporan GPRI ini mendapat dukungan penuh dari Koalisi Masyarakat Indonesia Maju (KOMANDO), yang terdiri dari 21 organisasi masyarakat (ormas), LSM, dan paguyuban di Karawang. Dudung Ridwan, perwakilan KOMANDO, menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Desakan untuk Tindakan Profesional Kejari Karawang
H. Arjun dan Dudung Ridwan mendesak Kejari Karawang untuk bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan ini. Mereka juga mengingatkan bahwa jika kejaksaan tidak serius, mereka siap mengerahkan massa untuk menuntut keadilan.
Masyarakat Menanti Tindakan Tegas
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Karawang yang mengharapkan tindakan tegas terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Masyarakat menanti langkah selanjutnya dari Kejari Karawang dalam mengusut tuntas laporan ini.
Penulis : Mita
Courtesy by nuansametro






