Suarakitanews.com – Jakarta, 2 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muhammad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015–2018, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. HNV diduga menerima gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar yang sebagian digunakan untuk mendukung bisnis fashion sang anak, Feby Paramitha.
Dugaan Aliran Dana Gratifikasi
HNV diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi selama menjabat, termasuk:
- Uang Valuta Asing (Valas): Setara Rp 6,6 miliar.
- Deposito di BPR: Senilai Rp 14 miliar.
- Dana untuk Bisnis Anak: Rp 804 juta yang digunakan untuk mendanai bisnis fashion show Feby Paramitha.
Feby Paramitha diketahui merintis bisnis fashion FH Pur Homme by Feby Haniv pada periode yang bertepatan dengan masa jabatan ayahnya di Direktorat Jenderal Pajak. Diduga, sebagian dana gratifikasi tersebut digunakan untuk membiayai bisnisnya.
Kronologi Kasus
Pada 5 Desember 2024, HNV mengirimkan email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, untuk mencari sponsor bagi bisnis anaknya. Email tersebut mencantumkan permintaan dana sebesar Rp 150 juta, lengkap dengan nomor rekening dan kontak Feby Paramitha.
Sebagai akibat dari email ini, pengusaha wajib pajak diduga mengirimkan sejumlah dana ke rekening bisnis Feby. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa HNV menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Pernyataan KPK
Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa HNV menggunakan pengaruh dan koneksinya sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi serta bisnis anaknya. Tindakan ini dinilai melanggar kewajiban jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan negara.
Potensi Hukuman dan Langkah KPK
Saat ini, KPK tengah mendalami aliran dana gratifikasi yang diterima HNV. Jika terbukti bersalah, HNV dapat dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau penjara 4–20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti praktik gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KPK berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.
Penulis : Mita








