Suara Kita News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali mengungkap kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang melibatkan petinggi kampus. Setelah menetapkan mantan Rektor Universitas Bandung (UB) sebagai tersangka pada November 2024, kini giliran pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung yang terjerat kasus serupa.
Dua tersangka baru, MYA dan MFA, yang merupakan ayah dan anak, diduga melakukan pemotongan dana PIP yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa sebagai biaya hidup. Modus yang mereka gunakan adalah dengan menyamarkan pemotongan tersebut sebagai biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka, hingga kunjungan studi.
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa pemotongan dana PIP ini dilakukan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per mahasiswa. Padahal, setiap mahasiswa seharusnya menerima beasiswa hingga Rp 11,5 juta. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 8,5 miliar.
Kejari Kota Bandung masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami aliran uang hasil korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini tentu saja menimbulkan keprihatinan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama para mahasiswa yang seharusnya menerima manfaat dari dana PIP. Kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana PIP, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Selain itu, perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan kampus agar tidak ada celah bagi praktik korupsi.






