Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1) berlangsung alot. Ratusan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) berupaya mempertahankan tempat tinggal mereka dengan membentuk barisan dan membakar ban, menghalangi petugas gabungan yang hendak melakukan penyitaan.
Teriakan histeris dan permohonan dari para penghuni mewarnai proses eksekusi. Warga berulang kali memohon agar rumah mereka tidak dieksekusi menggunakan alat berat. Akibatnya, petugas gabungan baru dapat memasuki cluster menjelang magrib dan melaksanakan eksekusi terhadap bangunan rumah mewah tersebut.
Salah satu penghuni, Bari, mengungkapkan bahwa ia telah tinggal di rumahnya di Cluster Setia Mekar Residence 2 selama dua tahun. Ia membeli rumah tersebut secara langsung dan memiliki SHM yang sah. Bahkan, ia telah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, yang menyatakan bahwa lahan tempat rumahnya berdiri tidak dalam sengketa dan sertifikatnya tidak terblokir.
Bari mengaku terkejut ketika menerima surat dari PN Cikarang pada 18 Desember 2024 yang memberitahukan akan dilakukannya pengosongan. Ia tidak mengetahui duduk perkara yang menjadi dasar eksekusi, padahal transaksi jual beli rumahnya dilakukan secara legal dan resmi serta diperkuat dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bari dan warga lainnya sempat melakukan audiensi ke PN Cikarang untuk mempertanyakan dasar hukum putusan pengosongan rumah mereka. Mediasi dilakukan dengan pihak pemohon pengosongan, namun Bari dan warga lainnya mengklaim tidak mengetahui siapa pihak pemohon tersebut.
Bari mengungkapkan bahwa belakangan ia mengetahui pihak yang disebut sebagai pemenang perkara adalah seseorang bernama Mimi Jamilah. Warga pun akhirnya diminta untuk bernegosiasi dengan perwakilan dari Mimi Jamilah dengan nilai yang fantastis, yakni sekitar Rp4 juta per meter persegi, padahal harga tanah di sana tidak sampai Rp4 juta. Red






